Verifikasi Pensiun PNS dan Janda/Duda PNS
Caruban- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun berkerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta dan BKN Kantor Regional II (BKN KanReg II Surabaya) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Pensiun PNS dan Janda/ Duda PNS bertempat di Hotel Mataram. Acara ini diselenggarakan pada tanggal 10 Juni 2021 sampai tanggal 11 Juni 2021. Acara tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan ASN yang akan memasuki masa pensiun agar on time (tepat waktu), dan on money (tepat uang).
Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Sekretaris BKD Kabupaten Madiun, Drs. Doli Sapardi, M. Pd. Dalam sambutannya beliau menyampaikan, “Verifikasi berkas pengajuan pensiun bagi PNS Pemerintah Kabupaten Madiun yang akan memasuki masa pensiun ini semoga bisa mempercepat proses pensiun di Kabupaten Madiun.”
Sekitar 185 berkas diverifikasi oleh tim. Berkas yang lolos verifikasi langsung diproses pertimbangan teknisnya kemudian dicetak dan ditandatangani oleh pejabat berwenang yang hadir. Selain pihak dari BKD Kabupaten Madiun, sebanyak 5 orang tim Verifikator dari BKN Kanreg II Surabaya serta 6 orang tim BKN Jakarta diundang untuk melakukan verifikasi berkas pengajuan pensiun dan juga mencetak Pertimbangan Teknis. Berkaitan dengan hal ini, Kepala Bidang Pembinaan, Data, dan Kesejahteraan Pegawai BKD Kabupaten Madiun, Nur Aini Hanik, S.H menyampaikan, “Tim Teknis dan pejabat yang menangani Pensiun dari BKN Jakarta dan BKN Kareg II Surabaya kita hadirkan langsung untuk memperlancar dan mempermudah proses pensiun bagi PNS di Kabupaten Madiun yang akan memasuki masa pensiun.”
Kegiatan ini menurut Direktur Penetapan Pensiun BKN Jakarta harus memiliki nilai tambah yang diantaranya adalah 4T. 4T terdiri dari: Tepat orang, Tepat Administrasi. Tepat Waktu, dan Tepat uang. Sehingga diharapkan pelayanan kepada PNS dapat meningkat.
Nursalim Mukhlis, S. H. selaku salah satu tim pemroses pensiun PNS dari BKD Kabupaten Madiun berharap proses verifikasi ini dapat memberikan kepastian dan ketenangan bahwa proses pensiun akan selesai tepat waktu baik bagi PNS yang akan memasuki masa purna tugas maupun tim pemroses Pensiun di Kabupaten Madiun.