PERSYARATAN PENGAJUAN PENSIUN
A. SYARAT PENGAJUAN PENSIUN ( BUP )
a. Permohonan Pensiun yang ditandatangani PNS bersangkutan
b. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani PNS bersangkutan dan Pimpinan SKPD;
c. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani PNS bersangkutan;
d. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ;
e. Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani PNS bersangkutan
f. SKP dua tahun terakhir ;
g. Foto copy Penetapan NIP Baru
h. Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa Kerja bila ada);
i. Foto copy SK.Pengangkatan PNS ;
j. Foto copy SK Pangkat terakhir ;
k. Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;
l. Foto copy Kartu Pegawai ;
m. Foto copy Surat Nikah ;
n. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
o. Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;
p. Pas Poto PNS hitam putih terbaru ukuran 3X4 cm. 7 lembar.
q. Blangko untuk poin (a.) sampai (e.) dapat download di website www.bkd.madiunkab.go.id
r. berkas poin (a) sampai (o) dibuat rangkap 2 (dua)dalam 1 (satu) map warna hijau
s. Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Berkas usulan pensiun BUP diusulkan ke Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Madiun dengan ketentuan :
** untuk PNS dengan pangkat pengabdian IV/c keatas :
1. Dikirim ke BKD Diklat paling singkat 6 bulan sebelum BUP dan paling lambat 12 bulan sebelum BUP
2. PNS yang pensiun TMT 1 Juni keatas wajib melampirkan SKP 2 tahun sebelum mencapai BUP (contoh Pensiun TMT 1 Juni 2016, maka wajib melampirkan SKP tahun 2014 dan tahun 2015)
3. PNS yang pensiun TMT 1 Juni kebawah wajib melampirkan SKP 2 tahun sebelumnya (contoh Pensiun TMT 1 Januari 2016, maka wajib melampirkan DP3 tahun 2013 dan tahun 2014)
** untuk PNS dengan pangkat pengabdian IV/b kebawah :
1. Dikirim ke BKD Diklat paling singkat 3 bulan sebelum BUP dan paling lambat 6 bulan sebelum BUP
2. PNS yang pensiun TMT 1 April keatas wajib melampirkan SKP 2 tahun sebelum mencapai BUP (contoh Pensiun TMT 1 April 2016, maka wajib melampirkan SKP tahun 2014 dan tahun 2015)
3. PNS yang pensiun TMT 1 April kebawah wajib melampirkan SKP 2 tahun sebelumnya (contoh Pensiun TMT 1 Januari 2016, maka wajib melampirkan DP3 tahun 2013 dan tahun 2014)
B. SYARAT PENGAJUAN PENSIUN DINI(SEBELUM BUP)
a. Permohonan Pensiun Dini yang ditandatangani PNS bersangkutan disertai alasan.
b. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani PNS bersangkutan dan Pimpinan SKPD;
c. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani PNS bersangkutan;
d. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ;
e. Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani PNS bersangkutan
f. Surat keterangan dari Pimpinan SKPD yang pada intinya menyetujui permohonan pensiun dini.
g. SKP dua tahun terakhir ;
h. Foto copy Penetapan NIP Baru
i. Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa Kerja bila ada);
j. Foto copy SK.Pengangkatan PNS ;
k. Foto copy SK Pangkat terakhir ;
l. Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;
m. Foto copy Kartu Pegawai ;
n. Foto copy Surat Nikah ;
o. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
p. Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;
q. Pas Poto PNS hitam putih terbaru ukuran 3X4 cm. 7 lembar.
r. Blangko untuk poin (a.) sampai (e.) dapat download di website bkd.madiunkab.go.id
s. berkas poin (a) sampai (p) dibuat rangkap 2 (dua)dalam 1 (satu) map warna merah
t. Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.
** Berkas usulan pensiun Dini diusulkan ke Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Madiun paling singkat 3 bulan dan paling lambat 6 bulan sebelum mulainya Pensiun atas permintaan PNS yang bersangkutan.
C. SYARAT PENGAJUAN PENSIUN JANDA / DUDA / YATIM (PNS MENINGGAL DUNIA)
a. Permohonan Pensiun Janda/Duda/Yatim yang ditandatangani Janda/Duda/Yatim dari PNS yang meninggal dunia
b. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun(DPCP) yang ditandatangani Janda/Duda/Yatim dari PNS yang meninggal dunia dan Pimpinan SKPD
c. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani Pimpinan SKPD;
d. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani Janda/Duda/Anak PNS bersangkutan
f. Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian PNS yang meninggal dunia.
g. Surat Keterangan Janda/Duda/yatim dari PNS yang meninggal dunia. Dibuat oleh Kepala Desa/Kelurahan/Kecamatan setempat.
h. SKP dua tahun terakhir ;
i. Foto copy Penetapan NIP Baru
j. Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa Kerja bila ada);
k. Foto copy SK.Pengangkatan PNS ;
l. Foto copy SK Pangkat terakhir ;
m. Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;
n. Foto copy Kartu Pegawai ;
o. Foto copy Surat Nikah ;
p. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
q. Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;
r. Pas Poto Janda/Duda/Yatim hitam putih terbaru ukuran 3X4 cm. 7 lembar.
s. Blangko untuk poin (a.) sampai (e.) dapat download di website bkd.madiunkab.go.id
t. berkas poin (a) sampai (q) dibuat rangkap 2 (dua)dalam 1 (satu) map warna merah
u. Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.
** Berkas usulan pensiun Janda/Duda/Yatim diusulkan ke Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Madiun paling lambat 2 bulan setelah PNS meninggal dunia.
** Khusus untuk Pensiun Janda/Duda/Yatim PNS yang meninggal dunia, Pimpinan SKPD dan Pejabat Pengelola Kepegawaian membantu kelengkapan administrasi dan mempercepat proses usulan Pensiun Janda/Duda/yatim PNS yang meninggal dunia.
4. SYARAT PENGAJUAN PENSIUN MPP/UBT
a. Permohonan MPP/UBT yang ditandatangani PNS bersangkutan.
b. Surat keterangan dari Pimpinan SKPD yang pada intinya menyetujui permohonan MPP/UBT.
c. Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa Kerja bila ada);
d. Foto copy SK Pangkat terakhir ;
e. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
f. Blangko untuk poin (a.) sampai (b.) dapat download di website bkd.madiunkab.go.id
f. berkas poin (a) sampai (e) dibuat rangkap 1 (Satu) dalam 1 (satu) map warna merah
g. Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.
** Berkas usulan MPP/UBT diusulkan ke Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Madiun paling singkat 3 bulan dan paling lambat 6 bulan sebelum mulainya MPP/UBT atas permintaan PNS yang bersangkutan. Pengajuan MPP/UBT dibuat terpisah dari usulan Pensiun.
NO. | NAMA BLANGKO / FORM |
1. | BLANGKO PENGAJUAN PENSIUN |
INFO LEBIH LANJUT :
HUBUNGI BIDANG PEMBINAAN, DATA DAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI,
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KAB. MADIUN
22583 thoughts on “PERSYARATAN PENGAJUAN PENSIUN”