Ijin Belajar
Izin belajar adalah izin yang yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan akademik, vokasi dan profesi pada suatu lembaga pendidikan yang terakreditasi atas prakarsa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Syarat Pengajuan Ijin Belajar :
1) Pegawai Negeri Sipil
2) Pengajuan Permohonan Ijin Belajar yang bersangkutan yang diketahui oleh Pimpinan Satker
3) Surat Keterangan lulus seleksi dari Universitas yang dituju / Surat Keterangan aktif sebagai mahasiswa dari Universitas
4) Foto Copy SKP dua tahun terakhir bernilai baik dilegalisir
5) Foto Copy SK terakhir dilegalisir
6) Daftar Riwayat Pekerjaan
7) Surat pernyataan tidak menuntut penyesuaian Ijazah dan tidak mengganggu tugas kedinasan (bermaterai)
8) Menanggung sendiri biaya pendidikan
21403 thoughts on “Ijin Belajar”