Sosialisai Prosedur dan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dalam PP 53 Tahun 2010
Mejayan, Rabu 4 Juli 2018 – Suwanta, SH., MH., Kepala Sub Bagian Pengolahan A3 badan pertimbangan Kepegawaian Jakarta mengatakan bahwa PP 53 Tahun 2010 adalah penyempurnaan dari PP 30 Tahun 1980 yang dianggap sudah tidak relevan dengan nama jaman.
Sebagai misal seandainya seorang PNS tidak masuk kerja selama 2 bulan terus menerus akan diberikan sanksi berupa tidak diberikan gaji, akan tetapi jika suatu saat masuk kembali, gaji akan diterimakan kembali kepada PNS yang bersangkutan.
Pelanggaran disiplin sesuai PP 53 Tahun 2010 adalah seluruh tindakan dan perbuatan yang bersifat negatif, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masyarakat maupun yang berlaku bagi PNS, baik yang berkaitan dengan kedinasan maupun yang tidak berkaitan dengan kedinasan, sehingga termasuk melanggar kewajiban dan atau larangan.
Pembinaan yang dilakukan menurut PP nomor 53 Tahun 2010 menjadi dua hal yang pertama pembinaan sebagai seorang manusia dan yang kedua pembinaan secara hukum dengan mengikuti prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku.
Prinsip dasar PP nomor 53 Tahun 2010, bahwa disiplin seorang PNS adalah atasan langsung masing-masing PNS. Prinsip berikutnya, pelanggaran disiplin bukanlah delik aduan, oleh karena itu setiap atasan langsung yang mengetahui atau mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung wajib menindaklanjuti. Hal ini disebutkan dalam pasal 23 ayat 1.
Atasan langsung yang telah mengetahui pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, tetapi tidak memanggil, memeriksa, menghukum atau tidak melaporkan kepada atasannya, maka atasan langsung tersebut juga dijatuhi hukuman disiplin yang jenisnya sama dengan hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada bawahan yang melakukan pelanggaran.
Sosialisasi yang dimoderatori oleh Bapak Sigit Budiarto, S.Sos., M.Si. Sekretaris BKD Kabupaten Madiun ini membahas teknis penanganan disiplin terhadap PNS oleh atasan langsung mulai tindak lanjut informasi pelanggaran disiplin, pemanggilan, pembinaan, tata cara melakukan pemeriksaan, pembuatan BAP dan penjatuhan sanksi oleh atasan langsung.