PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS DALAM PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.57-6/99, tanggal 16 Mei 2014, perihal Penilaian Prestasi Kerja PNS dalam Persyaratan Kenaikan Pangkat dan Jabatan, diharapkan SKPD memperhatikan persyaratan yang dimaksud.
Bahwa PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT mulai 01 APRIL 2015, HARUS melampirkan :
– Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun;
– Capaian SKP pada akhir tahun; dan
– Prestasi Kerja PNS yang terdiri Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja
NO. | SURAT EDARAN |
1. | SE BKN NOMOR K.26-30/V.57-6/99 TANGGAL 16 MEI 2014 |