Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
Mejayan – Hari-hari ini pengelola kepegawaian seluruh OPD di Pemerintah Kabupaten Madiun disibukkan dengan proses Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara di lingkup kerja masing-masing.
Sebagaimana diketahui bahwa profesionalitas ASN merupakan Kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Organisasi pemerintah sebagaimana organisasi pada umumnya menuntut adanya profesionalisme pegawainya sebagai kunci keberhasilan bagi proses penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Guna mengetahui tingkat profesionalitas ASN diperlukan pengukuran indeks profesionalitas ASN untuk melihat kesesuaian kualifikasi, tingkat kinerja, kompetensi, dan disiplin pegawai ASN dalam melaksanakan tugas-tugas jabatannya.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Peraturan Menpan RB Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 ini dimaksudkan sebagai acuan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk melakukan pengukuran indeks profesionalitas ASN. Permenpan ini juga bertujuan agar instansi pemerintah pusat dan daerah dapat melakukan pengukuran indeks profesionalitas ASN dengan benar.
Sumber data dan aplikasi pengukuran indeks profesionalitas ASN meliputi SAPK, e-PUPNS, Penilaian Prestasi Kerja PNS, dan data hukuman disiplin pegawai.
Pelaporan hasil pengukuran indeks profesionalitas ASN dari masing-masing instansi dilaporkan kepada Kepala BKN secara manual dan elektronik. laporan hasil pengukuran indeks profesionalitas ASN akan digunakan sebagai dasar penyusunan indeks profesionalitas ASN secara nasional oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Penyusunan indeks profesionalitas ASN secara Nasional ini adalah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Kepada seluruh masyarakat. Yang perlu diingat, Penyusunan indeks Profesionalitas ASN adalah Program Nasional dan Hasil PIP ASN akan digunakan sebagai dasar Indeks RB Instansi Pemerintah.