Kunjungan Tim Kementerian Desa ke BKD Kabupaten Madiun
Mejayan – Tim Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia kembali mengunjungi Pemerintah Kabupaten Madiun untuk melaksanakan Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (JF PSM) di Kabupaten Madiun.
Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan di Ruang Rapat BKD Kabupaten Madiun, Jl. Alun-alun Timur Nomor 1 Mejayan, Jumat 9 Nopember 2018. Kegiatan dibuka Kabid Mutasi Pegawai BKD Kabupaten Madiun Sri Diana Dewi Kusumaningrum, S.H., M.Si.
Kegiatan ini dihadiri oleh semua JFPSM di Kabupaten Madiun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang membawahi JFPSM di Kabupaten Madiun diwakili Sekretariat Dinas Pemdes Tri Budihartoyo S.E., M.Si. Sementara Tim Kementerian Desa terdiri dari 5 orang yaitu Ibu Helmiati, S.H., M.Si. Kepala Pusat Pelatihan Masyarakat selaku ketua rombongan, Ir. Budijarti, Kabid Standarisasi Puslatnas, Ir. Sri Wrediningsih, MCE. Narasumber Pelatihan Masyarakat, Artati Ajeng N. Staf Pusat Pelatihan Masyarakat dan Endang Wijayanti, PSM Madya Balai Besar Pengembangan Latihan Masyarakat.
Tim Kementerian Desa menyampaikan, bahwa seiring percepatan pembangunan di daerah pedesaan saat ini, sangat dibutuhkan tambahan pendamping di pedesaan. Untuk itu perlu dilakukan pendampingan dan pengembangan bagi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang sudah ada.
Kabupaten Madiun dipilih oleh Kementerian Desa karena dinilai memiliki komitmen yang tinggi dalam pembinaan dan pengembangan JF PSM di wilayah nya.
Saat ini Kementerian Desa sedang menyusun draft Juknis JFPSM Kategori Keahlian dan Juknis PSM Kategori Ketrampilan sebagai panduan pelaksanaan tugas bagi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat maupun tim pembinanya. Sementara Peraturan Menteri Desa PDT masih dalam proses penyelesaian.
Kementerian Desa saat ini sedang melakukan pemetaan dan evaluasi sebagai bagian dari proses penerbitan Juknis untuk JF PSM dan selanjutnya akan dilakukan pertemuan para pemangku kepentingan di pertengahan bulan Nopember, agar aturan-aturan yang sedang digodok bisa segera terselesaikan.
Pembinaan dan Pengembangan kali ini membahas Pengangkatan Jabatan Fungsional PSM, Kenaikan pangkat, Kenaikan Jabatan, Pemberhentian dari Jabatan dan pengangkatan kembali Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Kementerian Desa menyarankan agar JFPSM lebih proaktif untuk pengumpulan angka kredit, karena tidak bisa dipungkiri, banyak JFPSM yang masih dibebani dengan pekerjaan-pekerjaan administratif di kantor masing-masing.
Menanggapi hal ini Sri Diana Dewi Kusumaningrum menegaskan seluruh JFPSM saat ini telah ditempatkan di dinas induknya. Untuk Kabupaten Madiun penempatan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sehingga bisa dikelola lebih baik, dimaksimalkan perannya dan terperhatikan hak-haknya.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tri Budihartoyo S.E., M.Si. menyampaikan, bahwa Dinas Pemdes masih membutuhkan kejelasan butir-butir tugas JFPSM untuk penataan SDM yang ada agar sesuai dengan harapan.
Salah seorang JFPSM menyampaikan bahwa tugas-tugas menjadikan desa maju dan baik itu sudah sangat cukup untuk memenuhi angka kredit. Yang dikeluhkan adalah susahnya penilaian angka kredit sebagai pengakuan atas kerja-kerja yang dilaksanakan.
Menanggapi hal ini, Sri Diana mengusulkan kepada Tim Kementerian Desa, “Kalau bisa dibentuk tim penilai angka kredit bagi JFPSM di daerah supaya proses penilaian angka kredit mereka tidak harus sampai ke Pusat.”
Terkait Tim penilai angka kredit, kementerian desa mengharapkan kerjasama Daerah untuk proses pendidikan bagi tim penilai angka kredit JFPSM.
Dari hasil diskusi bisa disimpulkan bahwa JFPSM di Kabupaten Madiun mudah dalam melaksanakan butir-butir pekerjaan untuk memenuhi angka kredit, permasalahannya adalah sulitnya proses penilaian angka kredit. Masalah ini diapresiasi BKD dan Kementerian Desa dengan mengusahakan pembentukan Tim Penilai Angka Kredit bagi JFPSM di Kabupaten Madiun agar SDM yang ada bisa berperan maksimal memajukan desa di Kabupaten Madiun dan hak-hak mereka tetap diperhatikan.