BIMBINGAN PROYEK PERUBAHAN DIKLAT KEPEMIMPINAN ANGKATAN CXXXIX PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
Rabu, 12 Juli 2017 bertempat di Graha Eka Kapti Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, sebanyak 24 peserta Diklat Kepemimpinan Angkatan CXXXIX Pemerintah Kabupaten Madiun sedang sibuk melakukan bimbingan Proyek Perubahan yang telah dirancang sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Proyek Perubahan sebagai salah satu kurikulum dalam penyelenggaraan diklat kepemimpinan sebagaiman diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV, dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara nomor 12 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan Tingkat III, ditegaskan bahwa peserta diklat (reformer) setelah melalui proses pembelajaran dan mendapatkan pembekalan diwajibkan untuk menyusun proyekperubahan dan mengimplementasikan dalam laboratorium kepemimpinan pada breakthrough II, serta mempresentasikan unjuk kerja proyek perubahan dalam suatu seminar yang dilaksanakan pada akhir masa pendidikan dan pelatihan.
Proyek perubahan yang disusun oleh reformer pada hakekatnya merupakan terobosan program yang akan dicapai pada jangka waktu 60 hari. Berkenaan dengan terobosan dimaksud adalah program atau kegiatan yang belum pernah dilaksanakan (baru) atau program atau kegiatan lama tetapi cara mengelolanya yang baru. Setelah bimbingan ini peserta nantinya akan maju ke tahap berikutnya yaitu seminar proyek perubahan yang akan diujikan kepada mentor dan tim penguji yang telah ditunjuk oleh Badan Diklat Provinsi Jawa Timur. Diharapkan dengan penyusunan Proyek Perubahan ini nantinya dapat diterapkan dan diimplementasikan dimasing-masing OPD lingkup Kabupaten madiun setelah diklat selesai sehingga visi misi Kabupaten Madiun dapat tercapai.