Besok Semua PNS Harus Masuk
Mejayan – Tanggal 20 Juni 2018 adalah hari terakhir pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dimulai sejak tanggal 11 Juni 2018 sampai 20 Juni 2018. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Cuti Bersama PNS tahun 2018.
Keputusan Presiden Republik Indonesia ini menetapkan bahwa tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H bagi Pegawai Negeri Sipil.
Ada tambahan cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri Tahun 1439 Hijriah sebanyak 3 hari. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1439 H sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 disebutkan bahwa Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1439 H adalah tanggal 13, 14, 18 dan 19 Juni 2018, kemudian ditambah tiga hari menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.
“Untuk itu seluruh PNS di lingkup Kabupaten Madiun diharapkan sudah masuk esok hari tanggal 21 Juni 2018 tanpa kecuali.” Demikian ditegaskan Sekretaris BKD Kabupaten Madiun Sigit Budiarto, S.Sos., M.Si.
Memang jika dilihat dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil, PNS hanya menikmati cuti 7 hari kerja, tapi jika dilihat dari masa libur termasuk Hari Sabtu, Hari Minggu dan Hari Raya Idul Fitri tanggal 15 – 16 juni 2018, maka PNS menikmati masa cuti selama 12 hari. Dua belas hari libur ini dirasa sudah sangat cukup untuk merefresh dan Siap kembali bekerja melayani kepentingan masyarakat mulai tanggal 21 Juni 2018.
Sigit Budiarto, S.Sos., M.Si. juga mengingatkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/18/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018 perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H, bahwa kehadiran PNS pada tanggal 21 Juni 2018 akan dipantau langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui aplikasi SiDina.
SiDina adalah Sistem Informasi Kehadiran ASN Nasional. Aplikasi ini memungkinkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memantau kehadiran ASN seluruh Indonesia secara online.
“Bagaimanapun, tingkat kehadiran PNS Kabupaten Madiun pada tanggal 21 Juni 2018 bukan saja akan mengoptimalkan layanan kepada masyarakat akan tetapi juga menyangkut kehormatan Kabupaten Madiun di tingkat Nasional” demikian tambah Sigit Budiarto.