BKD Kabupaten Madiun bekerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI mengadakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat
Mejayan – BKD Kabupaten Madiun menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Rakor dilaksanakan di Ruang Rapat BKD Kabupaten Madiun Jalan Alun-alun Timur Nomor 1 Mejayan, Selasa 3 Juli 2018. Dua belas PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat di Pemerintah Kabupaten Madiun mengikuti kegiatan ini mulai jam 09.00 sampai selesai.
Beberapa hal yang disampaikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi diantaranya bahwa untuk mempermudah proses inpassing akan dikoordinir oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madiun yang yang secara teknis membawahi PNS dengan jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Proses penetapan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja untuk Tenaga Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dilakukan oleh Bagian Organisasi sesuai tugas pokok dan fungsinya dengan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa Kabupaten Madiun.
Ditambahkan oleh perwakilan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi., bahwa PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat nantinya akan ditempatkan sesuai dengan induk semangnya.
Kreativitas menjadi salah satu penekanan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat nantinya akan menjadi penentu perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat.
Salah satu hal yang memudahkan bagi PNS dengan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah bahwa uraian pekerjaan penggerak swadaya masyarakat cukup fleksibel. Pekerjaan di luar kedinasan juga bisa dimasukkan sebagai kegiatan yang akan menambah angka kredit.