Cuti Haji Bagi PNS
Mejayan – Musim Haji sebentar lagi akan tiba, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh PNS yang akan melaksanakan ibadah haji di antaranya adalah, bahwa sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa PNS yang akan melaksanakan ibadah haji bisa menggunakan Cuti Besar.
Masih menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa PNS yang telah bekerja terus-menerus selama 5 tahun berhak mendapatkan cuti besar. Ketentuan yang berhak mengambil cuti besar adalah PNS yang telah bekerja terus-menerus selama 5 tahun dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 tahun menggunakan cuti besar untuk kepentingan agama yaitu menunaikan ibadah haji yang pertama kali.
Berapa lama cuti besar untuk Naik Haji?
Menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017, lamanya cuti besar untuk PNS maksimal adalah 3 (tiga) bulan. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015 pada pasal 7 menyatakan bahwa maksimal pengambilan cuti untuk Naik Haji yang diajukanoleh PNS adalah 50 hari kalender, sementara PNS di Kabupaten Madiun yang menggunakan hak cuti besar untuk keperluan ibadah haji rata-rata mengambil 40 hari kerja.
Peraturan Kepala BKN di atas juga menyebutkan bahwa, PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam tahun yang sama. Bagi mereka yang sudah terlanjur mengambil hak cuti tahunan sebelum pengambilan cuti besar, maka jumlah hari yang diambil untuk cuti tahunan mengurangi hak jumlah hari cuti besar.
PNS yang menggunakan hak cuti besar dan masih memiliki sisa hak atas cuti tahunan tahun-tahun sebelumnya masih bisa digunakan setelah pelaksanaan cuti besar sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama PNS menggunakan hak atas cuti besar mereka masih menerima penghasilan sebagai PNS. Penghasilan sebagai PNS yang dimaksud adalah terdiri atas gaji pokok tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji tunjangan dan fasilitas PNS.
Berkas pengajuan cuti ibadah haji.
Pengajuan cuti PNS untuk pelaksanaan ibadah haji dapat dilakukan dengan mengirimkan surat, dilampiri berkas-berkas sebagai berikut :
- Surat Pengantar dari Kepala OPD Kepada Bupati Madiun CQ Kepala BKD Kabupaten Madiun
- Surat permintaan cuti besar sebagaimana lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017
- Fotocopy SK kenaikan pangkat terakhir
- Foto copy surat keterangan dari Kementerian Agama yang memuat nama peserta ibadah haji, kloter pemberangkatan dan Kabupaten atau Kota pemberangkatan
- Fotocopy setoran pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji
- Fotocopy jadwal keberangkatan atau kloter
Terkait ketentuan peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 bahwa hak atas cuti tahunan cuti besar cuti sakit cuti melahirkan dan cuti karena alasan penting yang dilaksanakan di luar negeri hanya dapat diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah Bupati Madiun, untuk itu bagi PNS yang akan melaksanakan ibadah haji agar mengajukan permohonan cuti besar paling tidak satu bulan sebelum jadwal keberangkatan.
Semoga PNS Kabupaten Madiun yang melaksanakan Ibadah haji menjadi yang mabrur.