Si Jaka – Aplikasi Baru Pengurusan Tunjangan Keluarga PNS Kabupaten Madiun
Mejayan – Pemkab Madiun melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun melaunching aplikasi baru – Si Jaka– untuk mempermudah pengurusan Tunjangan Keluarga bagi PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun. Launcing oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun dilaksanakan setelah rapat staf di ruang rapat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun, Selasa 15 Mei 2018.
Sebagaimana dipahami bersama, setiap PNS memiliki hak tunjangan bagi keluarganya berupa tunjangan 2 (dua) anak dan tunjangan suami/istri.
Berdasarkan Keppres No. 28 Tahun 1984, Tunjangan keluarga untuk CPNS/PNS terdiri dari Tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji Pokok dan Tunjangan anak 2% dari gaji Pokok sejumlah 2 anak.
BKD Kabupaten Madiun sebagai OPD dengan tugas pokok pengelolaan kepegawaian di tingkat Kabupaten mengeluarkan Rekomendasi untuk setiap PNS yang berhak menerima tunjangan anak dan tunjangan suami/istri. Kewajiban PNS untuk melaporkan perkawinannya dan berhak mendapatkan tunjangan untuk anak-anak dan suami/istri mereka.
BKD selalu berinovasi memberikan layanan kepegawaian. Penerbitan Surat Rekomendasi Tunjangan Keluarga akan segera diproses jika syarat lengkap dan pejabat yang berwenang dalam penerbitan Rekomendasi Tunjangan sedang ditempat, penyelesaiannya bisa ditunggu.
Kendala yang sering terjadi adalah kurang lengkapnya PNS dalam memenuhi persyaratan untuk pengajuannya, sehingga yang bersangkutan harus melengkapi dulu berkas-berkas pengajuannya baru dapat diproses pengajuannya.
Permasalahan akan muncul lagi jika jarak tempat tinggal PNS atau kantor yang bersangkutan jauh dari kantor BKD. Untuk menyelesaikan proses permintaan Rekomendasi Tunjangan Keluarga, PNS harus meluangkan waktu lebih banyak, biaya lebih besar untuk transportasi dan meninggalkan pekerjaan rutinnya.
Kondisi ini mendorong dibangunnya Aplikasi Sistem Informasi Tunjangan Keluarga yang disingkat dengan nama Si Jaka. Aplikasi ini memungkinkan PNS mengurus tunjangan keluarga tanpa harus datang ke BKD.
Mekanismenya, operator kepegawaian OPD mengentry data yang dibutuhkan dalam aplikasi, melampirkan file elektronik yang sudah diunggah dalam aplikasi e-Pegawai, mendapatkan persetujuan dari atasan secara elektronik dalam aplikasi, dan mengirimkan melalui tombol kirim di dalam aplikasi.
Setelah petugas BKD menerima notifikasi pengajuan Tunjangan Keluarga, akan segera melakukan Validasi arsip, meminta persetujuan pejabat berwenang secara elektronik, mencetak surat rekomendasi dan meminta tanda tangan pejabat yang ditunjuk. PNS yang mengajukan bisa segera mengambil surat rekomendasi Tunjangan keluarganya.
Keuntungan dan kelebihan Aplikasi ini diantaranya, mengurangi kuantitas perjalanan mengurus Permohonan Rekomendasi Tunjangan Keluarga ke BKD, mengurangi resiko hilangnya berkas selama proses permohonan Rekomendasi tunjangan baik di OPD masing-masing maupun di BKD, PNS yang bersangkutan bisa memantau sejauhmana proses penerbitan surat Rekomendasi melalui aplikasi ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun Ibu Endang Setyowati, SH., MM. menyampaikan, “aplikasi Si Jaka sudah bisa digunakan mulai hari ini, untuk itu diharapkan agar semua PNS di Kabupaten Madiun memanfaatkan aplikasi Si Jaka untuk mempermudah pengurusan Tunjangan bagi keluarganya.”