BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH MENGADAKAN KEGIATAN PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN TAHUN 2018
Madiun, 20 – 21 Maret 2018 Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun mengadakan kegiatan pengelolaan jabatan fungsional dan angka kreditnya lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun tahun 2018. Adapun dasar hukum kegiatan ini adalah sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ; Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil ; Keputusan Bupati Madiun nomor : 188.45/73 /kpts/402.013/2018 tentang tim pengelolaan jabatan fungsional dan angka kreditnya Kabupaten Madiun tahun anggaran 2018.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini team Badan Kepegawaian Daerah yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Mutasi sri Diana Dewi Kusumaningrum, SH., M.Si mengambil langkah jemput bola mendatangi Organisasi Perangkat Daerah terkait. Organisasi Perangkat Daerah yang dituju antara lain : Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan, Perlindungan anak.
Maksud dan tujuan dalam kegiatan ini adalah menilai ketaatan pelaksanaan proses penetapan angka kredit untuk jabatan fungsional, mengidentifikasi kendala dalam proses penilaian dan penetapan angka kredit, menilai keakuratan penilaian dan penetapan angka kredit serta kewajaran tingkat perolehan angka kredit, memberikan masukan untuk pengembangan dan perbaikan dalam rangka pembinaan jabatan fungsional.
Hasil dalam pelaksanaan dilapangan dapat di laporkan bahwa pelaksanaan kegiatan penetapan angka kredit di lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun sudah berjalan dengan baik, masih terdapat beberapa OPD yang belum tertib administrasi dalam pengelolaan jabatan fungsional dan penetapan angka kreditnya, dimana kedepan untuk diperbaiki dan ditingkatkan, jumlah TIM Penilai Angka Kredit jabatan fungsional di Pemerintah Kabupaten Madiun masih kurang, mengingat jumlah jabatan fungsional tertentu yang cukup banyak, masih ada beberapa penilai angka kredit yang belum bersertifikat, sehingga perlu dilakukan pembekalan maupun peningkatan kompetensi yang sesuai.