PENYERAHAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI MADIUN PERIHAL PERPINDAHAN/MUTASI DAN PENGANGKATAN/PROMOSI DALAM JABATAN GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH NEGERI
Rabu, 28 Februari 2018 bertempat di ruang “graha praja mukti” Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun Bapak Sekretaris Daerah, Ir. Tontro Pahlawanto berkenan menyerahkan Surat Keputusan Bupati nomor 188.45/111/KPTS/402.013/2018 tentang perpindahan /mutasi pengangkatan/promosi dalam jabatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Negeri sebanyak 79 orang dengan rincian promosi Kepala SDN sebanyak 26 orang; mutasi Kepala SDN sebanyak 30 orang; periodesasi Kepala SDN sebanyak 6 orang; promosi Kepala SMPN 3 orang; dan mutasi Kepala SMPN sebanyak 14 orang.
Dalam sambutannya Bapak Sekretaris Daerah, Ir. Tontro Pahlawanto menyampaikan bahwa “jabatan Kepala Sekolah merupakan tugas tambahan bagi jabatan fungsional guru yang dalam pengisiannya terdapat proses yang ketat sesuai Permendiknas no 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah”. Lanjutnya “seorang Kepala Sekolah harus menguasai 3 (tiga) kompetensi dasar yaitu supervisi, manajerial, dan kewirausahaan, hal ini dibutuhkan karena Kepala Sekolah harus menjadi garda terdepan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan serta pembentukan karakter siswa yang cerdas, berdaya saing, berakhlakul karimah dan memiliki rasa nasionalisme dan patriotisme yang kuat”.
“Pengembangan karir PNS khususnya dalam jabatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah bukanlah sebuah proses yang mudah dan sederhana, diperlukan ketelitian, kecermatan dan pertimbangan-pertimbangan yang matang, serta proses tahapan pendidikan dan pelatihan calon Kepala Sekolah yang ketat agar dapat memperoleh Kepala Sekolah yang berkualitas dan sesuai kompetensi. perpindahan/mutasi dan pengangkatan/promosi dalam jabatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah tidak berkaitan sama sekali dengan mekanisme politis, sesuai dengan Undang-undang no 5 tahun 2014 disebutkan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara pada pilkada, maka hendaknya dapat menjaga netralitas dalam situasi pilkada yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, serta agar selalu bertindak dengan mempedomani aturan yang berlaku. hal penting lainnya terkait Kepala Sekolah adalah dengan mengingat pepatah jawa “ojo sok dumeh atau sok kuoso”, hendaklah dapat meneladani sosok ki hajar dewantoro dengan semboyannya “ing ngarso sung tulodo ing madyo mangun karso tut wuri handayani“. Pungkas Bapak Sekretaris Daerah.