PENYERAHAN SURAT KEPUTUSAN KENAIKAN PANGKAT PERIODE 01 APRIL 2018 PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
Senin, 19 februari 2018 bertempat di halaman Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun Bupati Madiun berkenan memimpin apel pagi dan penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat periode 01 April 2018 sebanyak 704 orang dengan rincian Keputusan Gubernur Jawa Timur golongan IV/a – IV/b sejumlah 48 orang, Keputusan Bupati Madiun golongan I/b – III/d sejumlah 656 orang. Adapun golongan IV/c – IV/d masih dalam proses di BKN Jakarta sejumlah 16 orang. Apel pagi diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara yang akan menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat periode 01 April 2018.
Penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat itu juga disaksikan oleh Wakil Bupati Madiun, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dan Camat serta karyawan lingkup Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun. Dalam sambutannya H. Muhtarom, S.Sos mengatakan, kenaikan Pangkat bagi Aparatur Sipil Negara merupakan sebuah penghargaan yang diberikan negara atas prestasi kerja, atau penghargaan. Kenaikan pangkat dapat dipandang sebagai kenaikan tanggungjawab atas jenjang pangkat baru yang disertai dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik. “Sekarang ini, kita berada pada sebuah paradigma baru dalam aturan kepegawaian seiring terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk itu kita harus membaca, mempelajari dan memahami isi dan materi UU tersebut, karena didalamnya sangat luas mengatur tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara yang bertujuan untuk menghasilkan pegawai yang profesional,” tegas Bupati Madiun.
Terkait dengan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Madiun pada Tahun 2018, H. Muhtarom, S.Sos berharap agar seluruh Aparatur Sipil Negara Kabupaten Madiun tetap menjunjung tinggi integritas selaku Aparatur Sipil Negara yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik. Aparatur Sipil Negara harus tunduk pada semua aturan dan norma yang mengikat sebagai Aparatur Sipil Negara yang selalu menjaga netralitas dari pengaruh politik, menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan Aparatur Sipil Negara serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan sesuai Undang-Uandang Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Lanjutnya “Sistem merit yang dibangun dengan diterapkannya Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 ini setidaknya didasari pada beberapa indikator yaitu salah satunya adalah memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh pegawai. Terkait sistem informasi ini, Pemerintah Kabupaten Madiun telah mensinergikan teknologi informasi ini dengan aplikasi kepegawaian melalui sistem informasi kepegawaian (simpeg), e – baperjakat, e -doc (yang berisi dokumen elektronik kepegawaian), e- absensi, skp online, dan masih ada beberapa aplikasi lain yang terus dikembangkan. Tentu dengan teknologi informasi yang baik, diharapkan pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara khususnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun akan dapat mencapai tujuan yang diharapkan”