PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN MENGADAKAN ASSESMENT PEGAWAI DI UNS SURAKARTA
Rabu, 12 Juli 2017 Pemerintah Kabupaten Madiun mengadakan assesment terhadap pegawai eselon II. Tujuan asesment ini tak lain adalah untuk menempatkan pegawai dengan kompetensi yang tepat di tempat yang tepat pula atau the right man in the right place. Penerapan sistem asesesment ini merupakan amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014. Yang mana didalamnya mengatur soal meritokrasi. Adapun meritokrasi sendiri mencakup tiga aspek penting kepegawaian, yakni kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
Adapun jabatan kosong yang di assessment oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.