REKONSILIASI DATABASE PNS DAN SOSIALISASI PENYEDIAAN APLIKASI LAYANAN MANDIRI DATA PNS PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN TAHUN 2015
Madiun, 8 Juni 2015 diadakan Kegiatan rekonsiliasi database pns yang rutin dilaksanakan tiap tahun dengan harapan, dapat meminimalisir dan bahkan menghilangkan adanya ketidaksesuaian data pns yang ada di Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Madiun dengan data pns. Sekecil apapun ketidaksesuaian database dapat berdampak negatif terhadap pelaksanaan manajemen kepegawaian, dan bahkan dapat merugikan pns yang bersangkutan. Sebagai pengelola kepegawaian, selain paham atas semua aturan yang berkaitan dengan kepegawaian, dalam melaksanakan proses kepegawaian harus berdasarkan pada database pns yang telah “di on line kan” melalui sistem informasi kepegawaian. Dimana masing-masing skpd diberikan akses untuk melihat, menggunakan dan meremajakan data pns yang ada di lingkup kerjanya.
Ibu Kepala BKD, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Madiun ENDANG SETYOWATI, SH. MM Menyampaikan Makna dari Rekonsiliasi Database PNS ini adalah menemukan ketidaksesuaian Database PNS, yaitu apabila dalam Database yang sudah di ON LINE kan ditemukan ketidaksesuaian data dengan keadaan yang sebenarnya, untuk segera dilakukan perbaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Sebagai salah satu contoh yang menjadi pelajaran, adalah pada saat ada permintaan data dari tim LKPD, masing-masing SKPD mengirimkan data PNS yang dimungkinkan tanpa memperhatikan Database yang sudah di On Line kan, begitu masuk dalam tim kerja LKPD dan di Cross Ceck dengan data induk, muncul ketidak cocokan, yang mengakibatkan banyak waktu yang terbuang untuk menemukan ketidakcocokan tersebut. Hal ini tidak perlu terjadi apabila kita bersama-sama lebih serius dalam mengelola database pns.
Beban tugas yang diemban oleh para pengelola kepegawaian, selain melaksanakan administrasi umum, perlu kita refresh kembali tugas- tugas administrasi kepegawaian diantaranya adalah :
1. Penyusunan dan penetapan kebutuhan
2. Penggajian
3. Kenaikan pangkat dan gaji berkala
4. Penilaian kinerja
5. Disiplin
6. Penghargaan
7. Cuti
8. Pensiun
9. Dan lain sebagainya
Kegiatan tersebut tidak lepas dari kebutuhan data PNS yang valid dan termutakhirkan. Selanjutnya untuk meningkatkan tersedianya data PNS yang termutakhirkan pemerintah kabupaten madiun menyediakan “APLIKASI LAYANAN MANDIRI DATA PNS”. Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi setiap pns di lingkup pemerintah kabupaten madiun untuk dapat melihat, “meremajakan” dan menggunakan data tersebut. Setiap pns akan diberikan akses data sendiri-sendiri. Masing-masing pns akan meiliki pasword dan username untuk dapat login ke sistem aplikasi layanan mandiri data pns. Aplikasi ini terintegrasi dengan sistem informasi pegawai, e-Baperjakat, e-Dokumen, dan SKP ON LINE di tahun 2016.
Dengan aplikasi ini, diharapkan akan meningkatkan ketersediaan database yang andal untuk menunjang manajemen kepegawaian. Yang pada akhirnya hak-hak pns diharapkan, akan dapat terapresiasi sesuai dengan kompetensinya. Perlu digaris bawahi bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, bahwa ”Diperlukan adanya perbandingan yang sesuai antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi calon rekruitmen, pengangkatan, penempatan dan promosi pada jabatan ”.