Sosialisasi PP 53/2010 dan PP 11/2017
Mejayan – Rabu 4 Juli 2018, BKD Kabupaten Madiun menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Graha Eka Kapti Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Jalan Alun-alun Utara Nomor 1 – 3 Mejayan. Sosialisasi ini menghadirkan Bapak Siswanya, SH., MH. Kepala Sub Bagian Pengolahan A3 Badan Pertimbangan Kepegawaian Jakarta.
Sosialisasi ini dihadiri 199 orang terdiri dari Kepala Puskesmas, Pengawas SMP/SD/TK, Kepala SMP Negeri, Kepala SD Negeri inti, Kepala TK Pembina dan staf BKD Kabupaten Madiun.
Materi sosialisasi adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.
Ibu Endang Setyowati, SH., MM., Kepala BKD Kabupaten Madiun mengatakan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai disiplin PNS dan pelaksanaan PP nomor 11 tahun 2017.
Diharapkan pula agar peserta sebagai pimpinan unit kerja dapat memberikan pembinaan tentang kedisiplinan kepada bawahannya. Dengan demikian diharapkan PNS di Organisasi Perangkat Daerah yang dipimpinnya memiliki pola pikir sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2017.
Harapannya setelah diadakan sosialisasi ini adalah agar peserta sebagai pimpinan pada unit kerja masing-masing dapat mengimplementasikan aturan-aturan yang terkait dengan kedisiplinan yang meliputi kewajiban dan wewenangnya sebagai atasan langsung terhadap bawahannya dalam melakukan pembinaan kedisiplinan.
Diharapkan pula para peserta dapat memahami pengelolaan yang meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua serta masalah perlindungan.
Yang perlu diketahui juga adalah penerapan sistem Merit dalam Manajemen PNS, yaitu dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan dan promosi PNS yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang disyaratkan oleh sebuah jabatan, demikian tambah Ibu Endang Setyowati , SH., MM.
Bupati Madiun Haji Muhtarom dalam sambutan yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Madiun, drg. Farid Dimyati menyampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita Bangsa dan mewujudkan tujuan Negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 diperlukan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas tinggi, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
“Saya rasa ini menjadi momen yang sangat tepat untuk memberikan informasi kepada saudara-saudara pimpinan organisasi mengenai PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS demikian kata H. Muhtarom, S.Sos. dalam sambutannya.
Perlu diketahui bahwa pengaturan tentang manajemen PNS ini bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik bersih dari praktek korupsi kolusi dan nepotisme dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan.
Upaya sosialisasi kali ini merupakan langkah yang tepat untuk lebih memahamkan kepada seluruh peserta yang hadir selaku pimpinan unit kerja tentang pola pembinaan PNS yang seharusnya dilakukan, manajemen PNS telah mengalami transformasi sesuai dengan tuntutan undang-undang ASN dimana pembinaan PNS mulai dari sistem rekrutmen hingga pengangkatan dalam jabatan menekankan tiga aspek mutlak yaitu kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
Bupati Madiun dalam sambutannya mengharapkan supaya pimpinan unit kerja berupaya mendorong PNS di lingkungan kerja masing-masing menjadi semakin profesional dalam melaksanakan amanah birokrasi pemerintahan serta dapat meminimalisir segala bentuk pelanggaran sehingga dari lingkungan kerja peserta sosialisasi akan muncul aparatur aparatur yang profesional sesuai cita-cita dari reformasi birokrasi.