Pemilu Serentak, 17 April 2019 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
Caruban – Hari pelaksanaan Pemilihan Umum serentak untuk memilih anggota legislatif yang akan duduk di DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR Pusat, Dewan Perwakilan Daerah dan Pemilihan Presiden pada Rabu, 17 April 2019 ditetapkan menjadi Hari Libur Nasional.
Penetapan Hari Pemilihan Umum serentak sebagai Hari Libur Nasional berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur.
Keputusan Presiden Republik Indonesia yang ditandatangani pada tanggal 8 April 2019 ini diharapkan akan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh Warga Negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Jika merujuk ketentuan pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara Nasional.
Komisi Pemilihan Umum-pun telah menetapkan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Termasuk didalamnya menentukan Hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dua landasan hukum inilah yang digunakan oleh presiden menetapkan Hari Rabu 17 April 2019 sebagai Hari Libur Nasional.
Sementara untuk kantor-kantor pemerintah yang bersifat pelayanan semacam Rumah Sakit, Puskesmas dan Lembaga Pelayanan Lain yang tidak dapat diliburkan pada saat itu, semestinya Keputusan Presiden ini diatur pelaksanaannya sehingga tidak mengganggu kewajiban pelayanan kepada masyarakat dan setiap pegawai tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
“Jangan sampai ada PNS di kantor layanan yang tidak masuk kerja dengan alasan menggunakan hak pilih. Memberikan layanan terbaik adalah komitmen kita untuk mewujudkan Visi Kabupaten Madiun yang Aman, Mandiri, Sejahtera dan Berakhlak.’ Demikian tambah Sigit Budiarto, S.Sos., M.Si.