Wujudkan PNS Yang Kompeten Di Era Revolusi Industri 4.0
Mejayan – Saat ini tantangan birokrasi pemerintah adalah kemampuan untuk memenuhi tuntutan memberikan respon terhadap beraneka ragam perubahan yang terjadi dalam masyarakat daerah, regional, bahkan pada tingkat global. Birokrasi pemerintah dituntut mampu melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengan kewenangan / pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Demikian awal sambutan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun Endang Setyowati, S.H., M.M. dalam kegiatan Orientasi Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Pemkab Madiun yang dilaksanakan di Aula Rumah Makan Icha Oriental Tarzan Mejayan, Selasa 27-28 Nopember 2018.
Penyelenggara pemerintahan daerah dituntut mampu mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah, dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan semangat untuk membangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
“Sejalan dengan hal tersebut, menjadi semangat kita bersama untuk mewujudkan manajemen Aparatur Sipil Negara yang mampu menyelaraskan kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekruitmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi jabatan.” Demikian tambah Kepala BKD Kabupaten Madiun.
Saat ini perkembangan teknologi semakin canggih, dunia kini memasuki revolusi industri 4.0, yakni menekankan pada pola digital economy, artificial intelligence, big data, robotic, dan lain sebagainya atau dikenal dengan fenomena disruptive innovation, maka diperlukan PNS yang memiliki integritas, berkompeten, profesional, inovatif dan kompetitif, memiliki nilai dasar, etika profesi.
“Saya berharap melalui kegiatan pengembangan kapasitas aparatur pemerintah ini, dapat diketahui permasalah pokok, mendasar, dan paling berpengaruh terhadap pencapaian visi dan misi daerah, khususnya mewujudkan aparatur pemerintah yang profesional dan mampu untuk memberikan pelayanan publik.” Demikian lanjut Endang Setyowati, S.H., M.M.
Permasalahan pokok yang harus diketahui dalam manajemen PNS, mulai dari penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan perlindungaan.
Pokok bahasan manajemen ASN yang dibahas selama dua hari ini meliputi tiga hal. Pertama, pemahaman tentang pengisian jabatan. Kedua, penilaian kinerja dan disiplin. Ketiga, pengembangan kompetensi.
Pemahaman yang mendalam tentang pengisian jabatan yang sesuai kualifikasi dan kompetensi diawali dari pemahaman atas hasil Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja, kelas jabatan, syarat jabatan, standar kompetensi jabatan, dan tolok ukur kinerja. Disamping itu juga dibutuhkan pemahaman tentang penyusunan formasi (termasuk rencana kebutuhan lima tahun dan per tahun) dan pengisian jabatan.
Penilaian kinerja memiliki bobot 25% dalam indeks profesionalitas PNS menjadi bagian yang harus mendapat perhatian. Para pengelola kepegawaian harus memahami bagaimana mengukurnya, apa standarnya, posisi kontrak kinerja, penyusunan dan pengukuran SKP, dan e-kinerja. Di sisi lain, hasil assesment harus mampu dirumuskan dan diukur. Disiplin PNS dengan bobot 5 % harus dirumuskan factor apa yang dinilai, diukur dari mana, cara pengukuran, dan penetapannya.
Pembahasan pengembangan kompetensi, pengembangan karier dan sistem informasi manajemen karier akan menghasilkan informasi seberapa profesional PNS kita. Tingkat profesionalisme yang didapatkan akan memudahkan langkah-langkah merumuskan pencapaian tujuan mewujudkan PNS yang profesional untuk meningkatkan pelayanan publik.
‘Untuk mendukung manajemen Pegawai Negeri Sipil, saya berharap pelayanan kepegawaian terus ditingkatkan, seperti kenaikan pangkat otomatis (KPO), pensiun otomatis (PPO), kenaikan gaji berkala, pemberian tunjangan kinerja, dan bentuk pelayanan kesejahteraan pegawai lainnya. Adanya sistem informasi manajemen kepegawaian, dengan berbagai fitur pendukung, seperti e-pegawai, e-doc, e-kinerja, e-skp, e-displin, e-absensi, e-kesejahteraan, e-kompetensi dan layanan lainnya untuk terus dioptimalkan.” Demikian pungkas Kepala BKD.