Kehadiran PNS Setelah Cuti Bersama Lebaran Dipantau Langsung Oleh Kemenpan
Mejayan – Pemerintah akan memantau langsung kehadiran PNS di hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Idul Fitri tahun 1439 H / 2018. Hal ini bisa dipastikan setelah terbitbya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/18/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Sipil Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
SebelumnyaMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menerbitkan surat nomor B/21/M.KT.02/2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2018.
SuratMenteri PAN-RB tanggal 5 Juni 2018 mencakup beberapa hal yang terkait dengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun 2018, diantaranya himbauan agar semua pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing kecuali dengan alasan penting.
Sementarabagi PNS yang pada saat cuti bersama karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan dan lain-lain sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 333 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ditegaskanjuga dalam surat tersebut agar pimpinan instansi pemerintah melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik selama libur Cuti Lebaran.
Diaturjuga dalam surat edaran tersebut, bahwa sesuai dengan pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apapun dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
SuratMenteri PAN-RB tanggal 5 Juni 2018 ini juga menegaskan agar melakukan Pemantauan dan Evaluasi atas pelaksanaan surat edaran MENPAN-RB untuk menjaga kredibilitas seluruh Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Republik Indonesia.
Suratedaran MENPAN-RB tanggal 5 Juni 2018 ditegaskan lagi dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/18/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Sipil Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Suratedaran tanggal 7 Juni 2018 memerintahkan penegakan disiplin Aparatur Negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan Libur Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri tahun 1439 H dengan melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara pada tanggal 21 Juni 2018.
Hasil pantauan kehadiran PNS pada hari pertama masuk kerja setelah Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 1439 H dilaporkan langsung pada hari itu juga ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kehadiran ASN Nasional yang disingkat dengan sebutan Aplikasi SiDina dengan alamat http://sidina.menpan.go.id.
AplikasiSiDina sendiri baru bisa diakses oleh pengelola kepegawaian di seluruh Indonesia pada tanggal 21 Juni tahun 2018.
Keseriusan pantauan kehadiran PNS oleh Kementerian PAN dan RB ini juga dibuktikan dengan disediakannya SMS/WA center oleh Menpan untuk membantu petugas di lapangan jika mengalami kesulitan dalam mengakses atau menjalankan aplikasi SiDina.