Sebanyak 64 Kepala Sekolah Lingkup Kabupaten Madiun Menerima Sertifikat Kepala Sekolah
Mejayan – Bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional tanggal 2 Mei 2018 Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun menyerahkan Sertifikat bagi Kepala Sekolah. Bertempat di Ruang Rapat Graha Praja Mukti Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun Kepala BKD menyerahkan sertifikat kepada 64 kepala sekolah yang sudah lolos seleksi dan mengikuti Diklat Calon kepala sekolah.
Sertifikat kepala sekolah yang dulunya bernama Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) sebagai bukti lulus mengikuti Diklat kepala sekolah disamping menerima Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). Sertifikat ini ibarat SIM bagi pengendara kendaraan bermotor.
Kepala BKD Kabupaten Madiun Ibu Endang Setyowati, SH., MM. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa ke-64 Kepala sekolah ini sebagian telah menduduki jabatan kepala sekolah dan sebagian lagi akan mengisi jabatan kepala sekolah yang kosong
Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Madiun menyampaikan ucapan selamat Hari Pendidikan Nasional tahun 2018 dan berharap agar kualitas pendidikan di Kabupaten Madiun bias semakin baik dan bias menjadi pondasi kemajuan bangsa serta lestari dan maju kebudayaannya.
Sebagaimana kita ketahui bersama pemerintah kabupaten madiun berkomitmen untuk meningkatkan pendidikan masyarakat, baik pendidikan formal maupun informal, sebagaimana tertuang dalam misi ke dua dari penetapan visi dan misi kabupaten madiun tahun 2013-2018.
Sejak diberlakukannya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan telah diselesaikannya pelimpahan kewenangan SMA, SMK dan PKLK negeri, maka Pemerintah Kabupaten Madiun fokus pada satuan pendidikan di tingkat sd dan smp, termasuk di dalamnya penyiapan calon-calon kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan yang berkualitas. Keberadaan kepala satuan pedidikan yang berkualitas adalah jaminan bagi bagusnya mutu pendidikan di sekolah tersebut, dan pada akhirnya berpengaruh terhadap terwujudnya pendidikan di kabupaten madiun yang berkualitas sebagaimana yang kita cita-citakan bersama.
Perlu kita sadari bersama bahwa sebagai aparatur sipil negara kita mempunyai tugas pelayanan masayarakat dimana hakekatnya adalah :
- tidak melayani diri sendiri, tetapi melayani masyarakat;
- mencitakan kondisi yang kondusif, ramah, nyaman dan profesional dalam pelayanan;
- pemerintah harus “bermanfaat” bagi masyarakat bukan sebaliknya menjadi birokrasi yang sulit dan eksklusif.
Untuk itu setiap kepala sekolah dan calon kepala sekolah harus memiliki kompetensi dan kualifikasi yang dipersyaratkan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang aparatur sipil negara, dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
Sebagai pimpinan tertinggi di sekolah dituntut untuk memiliki lima dimensi kompetensi, yaitu dimensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial.
Sebagai kepala sekolah, selain persyaratan kompetensi tersebut, perlu saya tekankan kembali, bahwa bapak/ ibu guru adalah pegawai negeri sipil yang merupakan bagian dari aparatur sipil negara, tentu terikat pada kode etik asn dan terikat pada peraturan-peraturan kepegawaian seperti pp 53 tahun 2010 tentang disiplin pns. Termasuk juga dengan mentaati aturan tentang “netralitas pns”.
Semua aturan yang terkait dengan asn, harus bapak/ibu cermati, taati, dan terimplementasikan dalam perilaku kerja dan bahkan perilaku sehari-hari dimanapun bapak/ ibu berada. Harapannya bahwa, semua dapat menjalankan tugas kedinasan sebagai aparatur sipil negara dengan baik, lancar dan berprestasi sampai dengan purna tugas, yaitu sampai memasuki batas usia pensiun.
Dalam dunia kependidikan, perlu disadari bahwa keberlangsungan bangsa, negara, agama kita, banyak dipengaruhi bagaimana kita mempersiapkan generasi–generasi penerus dari putra dan putri kita. Dan usia emas dalam menanamkan pondasi akhlakul kharimah, sikap mental profesional, yang didukung dalam kesamaptaan fisik yang prima, dan usia keemasan itu semua ada dalam usia didik yang bapak/ ibu asuh di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Dilihat dari dimensi tersebut, sudah bisa dipastikan, betapa penting dan strategisnya jabatan kepala satuan pendidikan/ kepala sekolah di jenjang pendidikan sekolah dasar dan menengah.
Tugas kepala sekolah ini selama ini masih dianggap sebagai tugas tambahan guru yang ditunjuk. Namun ke depan, kepala sekolah akan menjadi tugas utama tersendiri yang akan berfungsi sebagai manajer sekolah. Hal ini menjadi salah satu upaya restorasi sektor pendidikan yang dilakukan kementerian pendidikan dan kebudayaan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di indonesia, jadi kepala sekolah nanti akan berfungsi sebagai “manajer sekolah” yang berfungsi untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di sekolah. Selama ini guru terkendala dengan keharusan tatap muka 24 jam perminggu di depan kelas. Ini yang menyebabkan banyak guru akhirnya ‘kejar setoran’ meninggalkan sekolah untuk mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain.
Untuk ke depan, ada wacana bahwa aturan jam bekerja guru akan disamakan dengan pegawai negeri sipil lain yakni 8 jam per hari di sekolah. “dengan demikian fungsi pendampingan guru di sekolah dapat dilakukan secara maksimal. Pendidikan karakter seperti yang disampaikan ki hajar dewantara di mana guru hadir di tengah siswa dapat berjalan fungsinya,”
Diakhir sambutannya drg. Farid Dimyati menampaikan ucapan selamat memperingati Hari Pendidikan Nasional bagi seluruh pendidik di Kabupaten Madiun.
Sertifikat diserahkan secara simbolis kepada perwakilan Kepala Sekolah oleh Bapak Asisten Administrasi Umum. Sertifikat untuk kepala sekolah yang lain diserahkan langsung oleh Kepala BKD Kabupaten Madiun setelah acara.