PENYERAHAN KEPUTUSAN BUPATI MADIUN TENTANG PENGANGKATAN DALAM JABATAN GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DI KABUPATEN MADIUN
Selasa, 29 Maret 2016 bertempat di ruang Graha Praja Mukti Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos berkenan menyerahkan keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dengan disaksikan oleh Wakil Bupati, Sekda, para Staf Ahli, Asisten dan Kepala SKPD Terkait.
Rincian jabatan kepala sekolah terdiri dari kepala SMA negeri sejumlah 1 orang, kepala SMK Negeri sejumlah 4 orang, dan kepala SMP negeri sejumlah 6 orang. Dalam pelaksanaan acara tersebut, Bapak Bupati dalam sambutannya menekankan kepada saudara-saudara yang mendapatkan amanah sebagai kepala sekolah, agar bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku, ojo sok dumeh atau sok kuoso, namun tauladani ajaran ki hajar dewantoro dengan semboyan “ ing ngarso sung tulodo ing madyo mangun karso tut wuri handayani “. disamping hal tersebut saudara juga harus mampu menjadi seorang manager yang handal, baik dalam . tata kelola pendidikan maupun dalam hal tata kelola dan penatausahaan keuangan sekolah yang transparan dan akuntabel, sehingga semuanya akan bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan secara umum. Serta tidak lupa memberikan ucapan selamat dan sukses kepada para Kepala Sekolah, yang pada saat ini mendapatkan amanah, mudah-mudahan Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan jalan kemudahan bagi kita semua, untuk berjuang mendharma baktikan segenap kemampuan demi masyarakat, bangsa dan negara.