PENYERAHAN SK GUBERNUR JAWA TIMUR DAN BUPATI MADIUN TENTANG KENAIKAN PANGKAT PERIODE 01 APRIL 2015
Senin, 30 Maret 2015 bertempat di Halaman Kantor Bupati Madiun Jl. Alun-alun Utara No. 1 – 3 Mejayan telah dilaksanakan apel pagi dilanjutkan penyerahan keputusan Gubernur Jawa Timur dan Keputusan Bupati Madiun tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dari Golongangan I sampai dengan Golongangan IV.
Dalam Sambutan Bapak Bupati Madiun dalam hal ini diwakili oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun Drs SOEKARDI M.Si, menyampaikan Kenaikan Pangkat bagi seorang Pegawai Negeri Sipil pada hakekatnya merupakan sebuah penghargaan yang diberikan negara atas prestasi kerja. karena merupakan sebuah penghargaan maka harus dipahami bahwa kenaikan pangkat bukanlah merupakan suatu hak sebagaimana yang secara tegas diatur dalam UNDANG UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 21. Atas dasar itulah hendaknya kenaikan pangkat yang diperoleh dapat dipandang sebagai kenaikan tanggungjawab atas jenjang pangkat baru yang disertai dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik.
selain merupakan penghargaan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat, kenaikan pangkat juga MERUPAKAN kepercayaan kepada seorang pegawai negeri sipil yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan etos kerja yang tinggi. Sudah selayaknya Saudara-saudara sekalian mensyukuri atas penghargaan ini, dan wujud syukur ini disamping kepada ALLAH SWT, hendaknya juga direalisasikan dalam tindakan nyata, kerja keras, disiplin, jujur dan dan mampu mengemban amanah sebaik-baiknya.
Dalam Sambutan Bapak Bupati Madiun juga menyampaikan undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, dimana Manajemen ASN bertujuan untuk menghasilkan Pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka melalui penyerahan keputusan kenaikan pangkat ini hendaknya dijadikan momentum bagi seluruh pegawai negeri sipil di lingkup pemerintah kabupaten madiun untuk terus mengembangkan kapasitas dan profesionalitas sehingga mampu benar – benar menerapkan Substansi yang terkandung dalam Undang Undang tersebut, diantaranya ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara adalah sebuah bentuk profesi, yang didalamnya terdapat adanya asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, serta pengembangan kompetensi.
Sistem merit yang dibangun dengan diterapkannya undang undang nomor 5 tahun 2014 ini setidaknya didasari pada beberapa indikator yaitu seluruh jabatan sudah memiliki standar kompetensi jabatan, perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja, pelaksanaan rekrutmen, seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka, memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan, menerapkan kode etik dan kode perilaku pegawai, merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil pengelolaan kinerja, memberikan perlindungan kepada pegawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang, serta memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh pegawai. terkait sistem informasi ini, pemerintah kabupaten madiun telah mensinergikan teknologi informasi ini dengan aplikasi kepegawaian melalui sistem informasi kepegawaian ( simpeg ), e – baperjakat, e – doc ( yang berisi dokumen elektronik kepegawaian ) , e – absensi, skp online, dan masih ada beberapa aplikasi lain yang akan terus dikembangkan. tentu dengan dukungan teknologi informasi yang baik, ke depan diharapkan pengelolaan manajemen aparatur sipil negara khususnya di lingkup pemerintah kabupaten madiun akan dapat mencapai tujuan yang diharapkan.
(syaiful/Bid. Mutasi)