Sosialisasi PP 53/2010 dan PP 11/2017
BKD Kabupaten Madiun kembali mengadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun ini dilaksanakan pada Hari Selasa 30 April 2019 bertempat di Ruang Rapat Graha Eka Kapti lingkup Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun Jl. Alun-alun Utara Nomor 1-3 Caruban dengan menghadirkan pemateri Sukamto, S.H. Direktur Status dan Kedudukan Hukum Kepegawaian BKN Jakarta dan Andi Anita Asda, S.H., M.M. Kasubdit Pertimbangan Kedudukan Pegawai BKN Jakarta.
Kepala Bidang Pembinaan, Data dan Kesejahteraan Pegawai Nur Aini Hanik, S.H. mengatakan, “Kegiatan ini dilaksanakan untuk merefresh pemahaman PNS terkait kedisiplinan yang di dalamnya terdapat 17 kewajiban dan 14 larangan yang harus dipahami oleh semua yang berstatsus Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010, kemudian kita sandingkan dengan pembahasan di dalam Peraturan Pemerintah 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Sekretaris BKD Kabupaten Madiun Sigit Budiarto, S.Sos., M.Si. mengingatkan, “Bapak Bupati berpesan kepada seluruh karyawan dan karyawati di Kabupaten Madiun untuk meningkatkan kinerja dan kedisiplinan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menciptakan atmosfer kedisiplinan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Madiun.”
Pada saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-23 Tingkat Kabupaten Madiun hari Senin 29 April 2019 Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos. menyampaikan, “Saya berpesan kepada seluruh karyawan dan karyawari di Kabupaten Madiun meningkatkan kinerja dan kedisiplinan serta menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat.”
Sosialisasi ini menghadirkan 131 orang PNS yang terdiri dari Kepala SDN dan Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sosialisasi Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah 11 tahun 2017 ini adalah tahap kedua untuk lingkup Dinas Pendidikan.
Sosialisasi tahap pertama telah dilakukan sosialisasi yang sama untuk sebagian lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama lingkup Dinas Kesehatan pada tahun 2018. Sementara untuk Organisasi Perangkat Daerah sudah dilakukan pada tahun 2017
Dalam laporannya Kepala BKD Kabupaten Madiun Endang Setyowati, S.H., M.M. menyampaikan bahwa sosialisasi dilaksanakan dengan harapan akan memberikan pemahaman mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan lain adalah agar para peserta sebagai pemimpin di Unit Kerjanya masing-masing dapat memberikan pembinaan kepada bawahannya tentang kedisiplinan, juga agar Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai pola pikir sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Sementara dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun Ir. Tontro Pahlawanto menyampaikan bahwa untuk mencapai cita-cita luhur Bangsa Indonesia dibutuhkan aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas yang tinggi, mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
‘Sosialisasi kali ini merupakan langkah yang tepat untuk lebih memahamkan kepada Saudara selaku pimpinan pada unit kerja tentang bagaimana pola pembinaan PNS yang seharusnya dilakukan. Manajemen PNS telah mengalami transformasi sesuai dengan tuntutan UU ASN, dimana manajemen PNS penyelenggaraannya berdasarkan sistem merit dengan menekankan tiga aspek mutlak yakni kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.” Demikian ungkap Ir. Tontro Pahlawanto.
“Saudara selaku pimpinan pada unit kerja agar berupaya mendorong PNS di lingkungan kerja Saudara menjadi semakin profesional, serta dapat meminimalisir segala bentuk pelanggaran sehingga dari lingkungan kerja Saudara akan muncul aparatur-aparatur yang profesional sesuai cita-cita dari Reformasi Birokrasi.” Demikian pungkas Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun.