Jam Kerja Berkurang, Layanan Tetap Diutamakan
Caruban-Jam kerja PNS Kabupaten Madiun selama bulan puasa akan berkurang. Pengurangan jam bekerja jika dihitung berjumlah 5 jam kerja dibandingkan jam kerja reguler pada hari-hari kerja di luar Ramadhan.
Pada hari kerja reguler jam kerja untuk instansi dengan 5 hari kerja sebanyak 37,5 jam dengan rincian Hari Senin sampai Kamis masuk jam 07.00 dan pulang jam 15.00 sementara Hari Jumat masuk pukul 06.30 dan pulang pada pukul 14.00.
Untuk Bulan Ramadhan, jam kerja Hari Senin sampai Hari Kamis masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30, sementara Hari Jumat pelaksanaan senam pagi pukul 07.30, istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 dan waktu kepulangan pukul 15.30.
Untuk instansi pemerintah dengan 6 hari kerja, jam kerja dimulai pukul 08.00 untuk Hari Senin,Hari Selasa,Hari Rabu,Hari Kamis, Hari Sabtu dan pulang pukul 14.00. Sedangkan istirahat diberikan dari pukul 12.00 sampai pukul 12.30. Sementara untuk Hari Jumat dimulai dengan senam bersama pukul 07.30, istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 dan pulang pukul 14.30.
Ketentuan jam kerja diatas tertuang dalam Surat Edaran Bupati Madiun tanggal 03 Mei 2019 Nomor 061.2/707/402.201/2019 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1440 H/2019 M. Surat Edaran Bupati Madiun ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/5391/204.3/2019 tanggal 03 Mei 2019 tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1440 H/2019M.
Penetapan Jam Kerja selama Bulan Ramadhan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan dengan pengurangan satu jam setiap hari bagi instansi pemerintah dengan 5 Hari kerja.
Baik 5 hari kerja maupun 6 hari kerja, terikat ketentuan jam kerja sejumlah 32,5 jam kerja setiap pekannya. Pengurangan jam kerja ini dimaksudkan agar ASN yang melaksanakan ibadah puasa di Bulan Ramadhan dapat beribadah dengan lebih baik.
Pemerintah Kabupaten Madiun bertekad datangnya Bulan Ramadhan tidak akan mengurangi kualitas layanan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada masyarakat. Untuk itu diharapkan seluruh Pegawai Negeri Sipil lingkup Kabupaten Madiun tetap memaksimalkan jam kerja untuk melayani masyarakat dengan baik.