800 PNS Kabupaten Madiun Terima SK Kenaikan Pangkat
Caruban- Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos. menyerahkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Periode April 2019 bagi 800 orang PNS golongan I sampai golongan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun, Senin 4 Maret 2019.
Penerima SK Kenaikan Pangkat terdiri atas 683 orang golongan I/d – III/d dan 84 orang Golongan IV/a – IV/d. Sementara SK Kenaikan Pangkat untuk 33 orang PNS golongan IV/c masih dalam proses penyelesaian di Badan Kepegawaian Negara Jakarta.
Penyerahan SK dilaksanakan secara simbolis kepada 9 orang PNS pada apel pagi di halaman Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun Jalan Alun-alun Utara Nomor 1-3 Caruban. Sementara PNS yang lain yang tidak menerima SK pada saat pelaksanaan apel pagi menerima SK Kenaikan Pangkat mereka di halaman kantor BKD Kabupaten Madiun, Jalan Alun-alun Timur Nomor 1 Caruban.
Bupati Madiun berkenan mengambil apel pagi yang dihadiri seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Madiun, PNS di lingkup Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun dan PNS yang akan menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat.
Dalam sambutannya Bupati Madiun menyampaikan bahwa kenaikan pangkat bagi seorang Pegawai Negeri Sipil pada hakikatnya merupakan penghargaan yang diberikan Negara atas hasil penilaian kinerja, pengabdian dan prestasi kerja. Karena merupakan penghargaan maka harus dipahami bahwa kenaikan pangkat bukanlah merupakan suatu hak.
Oleh karena itu seharusnya kenaikan pangkat yang diperoleh dipandang sebagai peningkatan tanggung jawab atas jenjang pangkat yang baru, disertai dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik.
Selain merupakan penghargaan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat, kenaikan pangkat juga merupakan kepercayaan kepada seorang PNS yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan etos kerja yang tinggi.
“Untuk itu semestinya penghargaan dan kepercayaan ini diwujudkan dalam tindakan nyata, kerja keras, disiplin, jujur, dan mampu mengemban amanah sebaik-baiknya.” Demikian ungkap Bupati Madiun.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa manajemen ASN bertujuan menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka penyerahan keputusan kenaikan pangkat harus dijadikan momentum bagi PNS di Pemerintah Kabupaten Madiun untuk terus mengembangkan kapasitas dan profesionalitas sehingga mampu menerapkan substansi Undang-undang dimaksud.
“Mudah-mudahan dengan penyerahan SK Kenaikan Pangkat ini dapat dijadikan sebagai motivasi kerja sehingga berdampak positif bagi kesejahteraan dan kemajuan Kabupaten Madiun dalam rangka mewujudkan visi dan misi kita bersama.” Demikian Bupati Madiun mengakhiri sambutannya.