Penutupan Diklat Calon Kepala Sekolah
Mejayan-Sekretaris BKD Kabupaten Madiun Sigit Budiarto, S.Sos., M.Si. mewakili Kepala BKD secara resmi menutup Diklat Calon Kepala Sekolah. Penutupan dilaksanakan di Ruang Rapat Retno Dumilah Pemerintah Kabupaten Madiun Jumat, 8 Juni 2018.
Diklat Calon Kepala Sekolah Kabupaten Madiun diawali dengan kegiatan seleksi berupa seleksi administratif pada bulan Januari 2018 dilanjutkan seleksi akademik tanggal 13 sampai 14 Februari 2018.
Setelah seleksi akademik selesai kemudian dilanjutkan dengan Diklat Calon Kepala Sekolah mulai 27 Februari 2018 sampai 8 Juni 2018. Metode yang digunakan ada 3 yaitu in service training 1 di Hotel Fave Madiun dilanjutkan dengan on The Job Training di SD dan SMP wilayah Kabupaten Madiun dan yang ketiga adalah inservice training yang kedua di Ruang Rapat Retno Dumilah Kabupaten Madiun.
Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD Kabupaten Madiun Heri Fajar Nugroho, S.Sos, M.Si. mengatakan Widyaiswara kegiatan Diklat Calon Kepala Sekolah Kabupaten Madiun 2018 adalah para Master trainer dari LPPKS Surakarta yang terdiri dari Drs. Bekti Maryam, M.Pd, Dr. M.V. Sri Hartini H. S, M.Hum. suyamto, M.Pd.
Kepala BKD Kabupaten Madiun dalam sambutan yang dibacakan Sigit Budiarto, S.Sos., M.Si. menyampaikan bahwa hingga saat penutupan seluruh peserta harus melalui proses yang panjang mulai pengusulan kemudian seleksi dan dilanjutkan dengan Diklat Calon Kepala Sekolah. Seluruh proses tersebut membutuhkan waktu hingga 6 bulan.
Untuk Diklat ini Pemerintah menghabiskan banyak dana APBD Pemerintah Kabupaten Madiun tahun 2018 untuk itu diharapkan setiap calon kepala sekolah dapat mengamalkan ilmu yang didapatkan selama Diklat dalam tugas sehari-hari demi meningkatkan kualitas pendidikan bagi anak didik yang menjadi tanggung jawabnya.
Diingatkan pula bahwa para Calon Kepala Sekolah adalah Garda terdepan dalam sistem pendidikan Nasional di Indonesia. Sesuai Undang-Undang nomor 19 tahun 2017 disebutkan bahwa Kepala Sekolah memiliki beban kerja sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan wirausaha dan supervisi kepada guru. Dalam keadaan tertentu Kepala Sekolah dapat melakukan tugas pembelajaran dan pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah yang bersangkutan.
“Untuk itu nanti setelah menerima STTPL Calon Kepala Sekolah maupun STTPL Kepala Sekolah agar dapat dipertanggungjawabkan dengan kinerja semakin baik dan perilaku sehari-hari di mana pun berada Demikian tambah Sekretaris BKD mengakhiri sambutannya.