Kunjungan Tim Kementrian Sosial ke BKD Kabupaten Madiun
Mejayan – Kamis, 3 Mei 2018 Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun menerima kunjungan tim Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk koordinasi dan supervisi dalam penanganan masalah-masalah sosial di Kabupaten Madiun.
Rombongan Kementerian Sosial terdiri Kabid Peningkatan Kapasitas Jabatan Fungsional , Kasubid Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, Kasubid Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dan Pejabat Fungsional Kementerian Sosial didampingi Pejabat Fungsional Pekerja Sosial Madya dari Dinas Sosial Kabupaten Madiun. Rombongan diterima oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun Sigit Budiarto, S.Sos., M.Si. bersama Kabid Mutasi Sri Diana Dewi Kusumaningrum, SH., M.Si., Kabid Pengembangan Pegawai Hery Fajar Nugroho, S.Sos., M.Si. dan Kasubid Mutasi Jabatan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun.
Dalam diskusi yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun terungkap bahwa permasalahan sosial di masyarakat yang semakin meningkat, membutuhkan penanganan yang cepat dan tepat dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Di sisi lain, secara beban tugas, kompleksnya permasalahan dan rasio jumlah penduduk, terdapat kekurangan Pekerja sosial dan Penyuluh Sosial di Kabupaten Madiun. Tenaga pekerja sosial dan penyuluh sosial di Kabupaten Madiun masih sangat terbatas jumlahnya untuk menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat di Kabutapen Madiun dengan 15 Kecamatan.
Dengan jumlah yang sangat terbatas, Kementerian Sosial berencana akan melakukan supervise secara berkala kepada Pejabat Fungsional Pekerja Sosial dan Pejabat Fungsional Penyuluh Sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26/2016 tentang Inpassing Jabatan Fungsional, Kementerian Sosial sedang menyusun Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan untuk mengatur proses inpassing Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial.
Untuk membantu memberikan kemudahan administrasi penilaian dalam Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial, Kementerian Sosial akan menyiapkan Aplikasi e-DUPAK. DUPAK adalah Daftar Usul Penetapan Angka Kredit yang merupakan usulan PNS yang memiliki Jabatan Fungsional Tertentu untuk mendapatkan pengakuan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan. Capaian Angka Kredit ini yang akan digunakan sebagai syarat wajib untuk kenaikan pangkat seorag PNS dengan Jabatan Fungsional Tertentu.
Kedatangan pejabat Kementerian Sosial diharapkan mampu memberikan output positif terkait rencana review Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial termasuk butir-butir kegiatan dan tunjangan jabatannya.