SOSIALISASI PENYUSUNAN KEBUTUHAN ASN KABUPATEN MADIUN
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56 ayat (1), bahwa “Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.”, Badan Kepegawaian Daerah kabupaten Madiun menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2017, tanggal 5-6 Februari 2017, bertempat di ruang “Graha Eka Kapti” Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun.
Kegiatan diikuti oleh pengelola kepegawaian seluruh SKPD yang ada di Kabupaten Madiun. Kegiatan Sosialisasi menghadirkan Nara Sumber dari team Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur. Adapun materi dalam sosialisasi dapat diunduh dibawah ini :