Ujian Sertifikasi Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Madiun
Mejayan – Diklat Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan Ujian Sertifikasi yang dilaksanakan BKD Kabupaten Madiun usai sudah. Diklat yang dilaksanakan di Gedung Diklat Kabupaten Madiun Jl. Alun-alun Utara Nomor 4 Kota Madiun mulai Senin tanggal 1 Oktober diikuti 30 peserta dari beberapa OPD yang belum memiliki tenaga ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Diklat yang bekerjasama dengan Lembaga Kajian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Diklat Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun ini berakhir pada Jumat tanggal 5 Oktober 2018 dilanjutkan dengan Ujian pada Sabtu 6 Oktober 2018.
Ujian Sertifikasi diikuti oleh 37 orang dan meluluskan 12 orang yang berhak atas sertifikat tenaga ahli pengadaan barang jasa pemerintah. Ujian dilaksanakan di SMAN 1 Mejayan mulai pukul 07.30 s.d 10.00 WIB. Ujian ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan memungkinkan peserta langsung mengetahui hasil akhir ujiannya.
Tenaga ahli bersertifikat keahlian yang lulus ujian pengadaan barang dan jasa pemerintah ini berasal dari beberapa OPD yang nantinya akan berperan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di OPD-nya masing-masing.
“Kita berharap dengan bertambahnya tenaga ahli bersertifikat ini akan mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Madiun sehingga bisa melayani masyarakat lebih baik lagi.” Demikian ungkap Kepala BKD Kabupaten Madiun Endang Setyowati, S.H., M.M.
Selain materi khusus pengadaan barang dan jasa pemerintah, peserta diklat dibekali dengan materi pencegahan dini tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ini sejalan dengan keseriusan pemerintah dalam memerangi korupsi. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan dan pemrosesan kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat di tingkat pusat, pejabat daerah, aparatur pemerintah bahkan sampai aparat di tingkat kelurahan dan desa.
Materi pencegahan korupsi diberikan karena salah satu sektor yang paling rawan terjadi penyimpangan adalah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bahkan disinyalir sejak lebih dari 25 tahun yang lalu bahwa 30-50% kebocoran APBN akibat praktek korupsi, kolusi dan nepotisme terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Selain pemateri dari LKPP, kami juga merangkul Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk menyampaikan materi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.” Demikian yang disampaikan Kepala BKD Endang Setyowati, S.H., M.M.