Tes masuk tenaga fasilitator lapangan DLH Kabupaten Madiun
Caruban – BKD Kabupaten Madiun melaksanakan tes masuk bagi Tenaga Fungsional Lapangan (TFL) Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Madiun dalam rangka pembangunan Tempat Pengolahan Sampah dengan sistem Re-use, Re-duce, Recycle (TPS 3R) Tahun anggaran 2019.
Ujian masuk Tenaga Fungsional Lapangan (TFL) dilaksanakan Hari Jumat 3 Mei 2019 di Ruang Rapat BKD Kabupaten Madiun Jalan Alun-alun Timur Nomor 1 Caruban. Peserta tes berjumlah 8 orang terdiri dari 2 orang Tenaga Fungsional Lapangan Bidang Teknik dan 6 orang Tenaga Fungsional Lapangan Pemberdayaan Masyarakat.
Tenaga Fasilitator Lapangan Teknik dalam pembangunan TPS 3R nantinya akan melaksanakan kegiatan berupa perencanaan, penghitungan RAB, dan pelaksanaan kegiatan fisik secara keseluruhan. Fasilitas yang akan dibangun meliputi bangunan hanggar, pagar pembatas, kantor, drainase, instalasi listrik dan kebutuhan pelengkap lainnya.
Sementara untuk Tenaga Fasilitator Lapangan Pemberdayaan Masyarakat akan memberikan pembinaan kepada warga setempat dalam pelaksanaan pengelolaan sampah, dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan pembangunan TPS 3R dapat berjalan dengan lancar dan setelah pembangunan selesai, pengelolaan sampah di wilayah tersebut dapat berjalan dengan baik.
Tes yang dilaksanakan hari ini menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test ) adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi pelamar. Selesai dengan tes CAT, peserta mengikuti sesi wawancara.
Tes Wawancara terbagi menjadi dua. Tenaga Fasilitator Lapangan bidang Teknik diwawancara oleh Kepala Seksi Persampahan dan Kebersihan Sukarji, S.Sos., dan pelaksana Dinas Lingkungan Hidup, Sugeng Sugiri.
Sementara Tenaga Fasilitator Lapangan bidang Pemberdayaan Masyarakat diwawancarai Sekretaris BKD Kabupaten Madiun Sigit Budiarto, S.Sos., M.Si., Kepala Bidang Pengembangan Pegawai, Pendidikan dan Pelatihan Hery Fajar Nugroho, S.Sos., M.Si. dan Kepala Bidang Mutasi Pegawai Sri Diana Dewi Kusumaningrum, S.H., M.Si.
Tempat Pengolahan Sampah dengan sistem Re-use, Re-duce, Recycle (TPS 3R) yang akan dilaksanakan secara Swakelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) adalah Program pembangunan dengan sumber dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Bidang Sanitasi Kementerian PUPR.
TPS 3R tahun 2019 Kabupaten Madiun akan dibangun di Desa Kenongorejo Kecamatan Pilangkenceng.
Dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah dengan sistem Re-use, Re-duce, Recycle sampah yang diolah akan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat banyak.
Tenaga Fungsional Lapangan yang direkrut akan menjadi fasilitator Pemerintah Kabupaten Madiun dalam proses pembangunan TPS 3R meliputi Fasilitator Teknik dan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat.
Harapannya proses pembangunan TPS 3R di Desa Kenongorejo akan berjalan dengan sesuai dengan apa yang direncanakan dan nantinya mampu memberdayakan masyarakat dalam proses tindak lanjut pengolahan sampah pasca pembangunan TPS