SOSIALISASI PENGEMBANGAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN PENERAPAN KENAIKAN PANGKAT PAPERLESS
Madiun, Senin 16 November 2015 bertempat di Ruang Rapat I Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun di Mejayan dilaksanakan Sosialisasi Pengembangan Karier Jabatan Fungsional Tertentu dan Penerapan Kenaikan Pangkat Paperless. Dalam Sambutan Bapak Bupati Madiun dalam acara ini diwakili oleh Bapak Wakil Bupati Madiun disampaikan bahwa dengan ditetapkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dimana manajemen ASN bertujuan untuk menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme maka pengembangan karier jabatan fungsional menjadi salah satu pilar utama dalam mengembangkan Aparatur Sipil Negara dimasa yang akan datang.
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. dalam rangka mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan adanya pegawai negeri sipil dengan mutu profesionalisme yang memadai, berdayaguna dan berhasilguna didalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi tetapi mempunyai ruang jabatan tersendiri, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi pemerintah. jabatan fungsional pegawai negeri sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. untuk itu sosialisasi ini dilakukan sebagai salah satu upaya pemicu agar kita di jajaran pemerintah kabupaten madiun memiliki persepsi dan pemahaman yang sama, bahwa karier pegawai negeri sipil tidak hanya melalui jabatan struktural saja, yang ke depan akan semakin terbatas jumlah jabatannya namun bisa dikembangkan melalui jabatan fungsional.
kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pengetahuan dasar tentang tata cara pola pembinaan dan pengembangan karier jabatan fungsional tertentu, sehingga dapat diperoleh pejabat fungsional yang profesional, berkualitas, dan mempunyai integritas yang tinggi. disamping itu sosialisasi ini diharapkan sebagai upaya pembinaan bagi para pengelola kepegawaian agar dapat mengelola kepegawaian di masing – masing skpd sesuai aturan yang berlaku khususnya dalam rangka pengembangan karier jabatan fungsional tertentu, yang pada saat ini masih terus kita pacu agar benar – benar dapat diangkat dalam formasinya dan menjalankan tugas pokok fungsinya, sehingga karier dan kepangkatannya tidak akan terhambat.
Pada sosialisasi ini juga disampaikan tentang rencana penerapan kenaikan pangkat paperless di kabupaten madiun. ini sebuah terobosan baru yang patut kita dukung, karena kenaikan pangkat itu merupakan penghargaan atas prestasi kerja pns, maka sudah sewajarnya proses kenaikan pangkat menjadi ringkas dalam penyiapan berkas, namun tetap sesuai dengan aturan dan persyaratan. semua ini penting untuk kita semua, karena sistem manajemen kepegawaian kita menggunakan sistem merit yang dibangun dengan diterapkannya undang undang nomor 5 tahun 2014 ,
dimana didasari pada beberapa indikator yaitu seluruh jabatan sudah memiliki standar kompetensi jabatan, perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja, pelaksanaan rekrutmen, seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka, memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan, menerapkan kode etik dan kode perilaku pegawai, merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil pengelolaan kinerja, memberikan perlindungan kepada pegawai asn dari tindakan penyalahgunaan wewenang, serta memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh pegawai. semua itu dilakukan agar kita menjadi semakin lebih baik dalam rangka mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional.
Dalam sosialisasi ini Narasumber dari BKN Kanreg II surabaya dihadiri langsung oleh Kepala Kanreg II Surabaya Ibu IDA AYU RAI SRI DEWI, SH. M.Si, Kepala Bidang Mutasi dan Status Kanreg II Surabaya Dra. SUKSESTI SUGIARTI, M. Si, Seluruh pejabat struktural kepegawaian seluruh SKPD se-Kabupaten Madiun dan Calon Jabatan Fungsional Tertentu Pemerintah Kabupaten Madiun.
NO. | KETERANGAN |
1. | MATERI SOSIALISASI |
INFO LEBIH LANJUT :
HUBUNGI BIDANG MUTASI
BKD, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KAB. MADIUN