SOSIALISASI PENERAPAN KENAIKAN PANGKAT PAPERLESS 2017
Selasa, 29 November 2016 Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Madiun mengadakan sosialisasi penerapan Kenaikan Pangkat Paperless 2017 bertempat di ruang “Graha Eka Kapti” Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari tiap-tiap satuan kerja perangkat daerah lingkup Kabupaten Madiun. Bertindak sebagai pembicara dalam sosialisasi ini adalah Kepala bidang mutasi Badan Kepegawaian Negara Regional 2 Surabaya Ibu Dra. Suksesti Sugiarti, M.Si.
Dalam paparannya Beliau menjelaskan bahwa guna meningkatkan percepatan layanan kepegawaian utama, seperti Kenaikan Pangkat (KP) dan Pensiun, BKN akan menerapkan sistem pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) dengan berbasis less-paper. Pengertian less-paper yang diartikan dalam layanan KPO & PPO, yakni dengan mengurangi persyaratan administratif yang sebelumnya masih memerlukan banyak dokumen, kini diminimalisasi.
Sistem layanan kepegawaian KPO & PPO sudah dilaksanakan oleh BKN dari sejak tahun 2015 lalu dengan mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberhentian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler PNS Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah dan Perka BKN Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) yang akan diberhentikan dalam Pangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah.
Layanan KPO & PPO dengan berbasis less-paper dilakukan untuk memangkas dokumen persyaratan administratif yang harus dipenuhi ketika mengajukan usulan KP dan pensiun, sehingga proses pengusulan hingga penetapan dapat berjalan singkat tanpa melewati alur yang panjang dengan prosedur yang kompleks.
Hal ini merupakan komitmen dari BKN untuk terus melakukan terobosan dalam mempermudah dan mempersingkat seluruh layanan kepegawaian, serta mengoptimalkan seluruh sistem informasi kepegawaian yang cepat, tepat, dan akurat. Beliau juga menegaskan bahwa perjalanan sistem ini juga tentu membutuhkan kerjasama dan komitmen seluruh pihak, terutama pihak setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melakukan rekonsiliasi data PNS melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dimiliki BKN.
Harapan kedepan mudah-mudahan dengan terobosan ini dapat memperlancar dan memudahkan setiap Aparatur Sipil Negara dalam pengurusan administrasi kepegawaian terutama masalah kenaikan pangkat dan pensiun.