Rapat Staf Bulan April
Caruban – Lantunan doa yang khusyu terdengar lembut dari balik pintu Ruang Rapat BKD Kabupaten Madiun. Slamet Widodo melantunkan doa yang menentramkan diaminkan seluruh peserta yang hadir.
Doa bersama setelah pembacaan Surat Yaasin selesai pelaksanaan Rapat Staf BKD Kabupaten Madiun adalah kebiasaan rutin yang dilestarikan. Selepas doa satu lagi kebiasaan positif yang dilakukan: bersalam-salaman dan saling memaafkan di antara seluruh jajaran pimpinan dan staf.
Rapat Staf adalah agenda rutin bulanan untuk memantau perencanaan kegiatan sampai evaluasi bulanan. Layaknya penerapan ilmu manajemen dalam dunia kerja yang meliputi perencanaan, pembagian tugas masing-masing penanggung jawab, pelaksanaan kegiatan dan diakhiri dengan evaluasi.
Rapat staf bulan April dilaksanakan tanggal 5 April 2019 bertempat di Ruang Rapar BKD Kabupaten Madiun diikuti seluruh ASN BKD mulai dari jajaran pimpinan, staf hingga tenaga kebersihan.
Rapat dipimpin Kepala BKD Kabupaten Madiun Endang Setyowati, S.H., M.M. diawali dengan melakukan evaluasi tingkat kedisiplinan ASN lingkup BKD. Agar tugas-tugas dapat terselesaikan dengan baik butuh kesadaran untuk disiplin.
“BKD harus jadi panutan dari sisi kedisiplinan, untuk itu harus selalu diperbaiki.” Demikian ungkap Kepala BKD Kabupaten Madiun Endang Setyowati, S.H., M.M.
Kepala BKD juga mengingatkan kembali jam kerja yang wajib ditaati setiap ASN yaitu pukul 07.00 s.d 15.00 untuk hari Senin-Kamis dan pukul 06.30 s.d 13.30 untuk hari Jumat. Khusus untuk hari Jumat diawali dengan senam bersama di halaman Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun Jl. Alun-Alun Utara nomor 1-3 Caruban.
Hasil kerja yang optimal juga tergantung bagaimana pemberian tanggung jawab kepada tim. “Jangan memberi tanggung jawab yang tidak sesuai dengan porsinya agar hasil pekerjaan lebih maksimal.” Demikian penegasan Kepala BKD.
Hal-hal yang masih kurang dievaluasi sebagai acuan makin baiknya pelaksanaan kegiatan berikutnya dan ini menjadi pedoman untuk dilaksanakan oleh semua baik pelaksana maupun pemangku kebijakan.