PENYERAHAN SURAT KEPUTUSAN KENAIKAN PANGKAT PERIODE 01 OKTOBER 2016 OLEH BAPAK BUPATI MADIUN
Senin, 19 September 2016 telah dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat periode 01 Oktober 2016. Sebelumnya diawali dengan apel pagi oleh seluruh Aparatur Sipil Negara penerima Surat keputusan Kenaikan Pangkat periode Oktober 2016 di halaman Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun di Mejayan. Turut hadir pula Wakil Bupati Madiun, Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun , Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah, dan Camat serta karyawan karyawati Pemerintah Kabupaten Madiun.
Dalam kesempatan itu Bapak Bupati selaku pimpinan apel menyerahkan simbolis kepada Aparatur Sipil Negara yang menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat periode Oktober 2016. Adapun jumlah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat periode Oktober 2016 yang diterimakan sejumlah 380 SK dengan rincian dari Golongan IV/a s/d IV/b sebanyak 73 orang dan dari golongan I/c s/d III/d sebanyak 133 orang. Sedangkan sisanya yang 174 masih dalam proses verifikasi di BKN Jakarta, BKN Kantor Regional II dan BKD Provinsi Jawa Timur.
Dalam sambutannya Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos mengatakan, bahwa Kenaikan Pangkat bagi ASN merupakan sebuah penghargaan yang diberikan Negara atas prestasi kerja, atau penghargaan. Untuk itu hendaknya Kenaikan Pangkat yang diperoleh dapat dipandang sebagai Kenaikan Tanggungjawab atas jenjang pangkat baru yang disertai dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik. Ini juga sebagai bentuk kepercayaan kepada PNS yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan etos kerja yang tinggi. Untuk itu syukuri dan realisasikan dalam tindakan nyata, kerja keras, disiplin, jujur dan mampu mengemban amanah sebaik-baiknya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa saat ini kita berada pada sebuah paradigma baru dalam aturan kepegawaian seiring terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu kita harus membaca, mempelajari dan memahami isi dan materi Undang Undang tersebut, karena didalamnya sangat luas mengatur tata kelola manajemen ASN yang bertujuan untuk menghasilkan Pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas intervensi politik, dan bersih dari praktek KKN. Harus kita sadari, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan sebuah bentuk profesi yang didalamnya terdapat adanya azas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku serta pengembangan kompetensi.
Selanjutnya Bupati Madiun juga mengajak kepada seluruh ASN Kabupaten Madiun untuk bertekat membangun sistem kepegawaian yang selalu mengacu pada azas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku yang secara tidak langsung akan dijadikan parameter penilaian kinerja masing-masing personal sebagai dasar pengembangan karier berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah, serta dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.