Jam Kerja PNS Kabupaten Madiun Selama Bulan Ramadhan 1439 H
Mejayan – Pemerintah Kabupaten Madiun menetapkan jam kerja selama bulan Ramadhan 1439H / 2018. Jam kerja dimaksud berlaku untuk semua Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun tanpa kecuali. Jam Kerja selama Bulan Ramadhan 1439 H bagi PNS Kabupaten Madiun ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Madiun Nomor 061.2/866/402.201/2018 tanggal 15 Mei 2018 dengan mendasar pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 366 Tahun 2018 tanggal 8 Mei 2018 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan mensyaratkan Jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah selama Bulan Ramadhan sejumlah 32,50 jam per minggu.
Untuk OPD dengan 5 (lima) hari kerja, dari Senin sampai Kamis masuk pukul 07.00 seperti biasa, hanya saja untuk kepulangan diajukan satu jam menjadi pukul 14.00 sehingga terdapat pengurangan 1 jam. Sementara Hari Jumat, diawali dengan senam pagi pukul 06.30 dan jam pulang pada pukul 11.00.
Sementara untuk OPD dengan 6 (enam) hari kerja, Hari Senin sampai Kamis masuk pukul 07.00 dan pulang pada pukul 13.00. Untuk hari Jumat diawali dengan senam pagi pukul 06.30 dan pulang pada pukul 10.30. Hari Sabtu masuk pukul 07.00 sampai pukul 12.00.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun, Ibu Endang Setyowati, SH., MM. menyampaikan bahwa jam pulang PNS dimajukan 1 jam sama sekali tidak mengurangi kewajiban bekerja selama 32.5 jam per per minggunya.
“Jam masuk kerja tetap seperti sebelum Ramadhan, hanya jam pulang yang dimajukan untuk memberi kesempatan bagi PNS Kabupaten Madiun menyiapkan Buka Bersama dengan keluarga masing-masing.” Demikian ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun di sela-sela rapat staf di ruang rapat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun, Selasa 15 Mei 2018.