Cuti Bersama PNS Bertambah, Cuti Tahunan Tidak Berkurang
Mejayan – Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan kepastian tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 dengan ditandatanganinya Keppres Nomor 13 tahun 2018 Tentang Cuti Bersama bagi PNS setelah sebelumnya terjadi polemik karena SKB 3 Menteri sempat dikomplain oleh kalangan pengusaha karena dianggap akan merugikan dunia usaha.
Pertimbangan ditetapkannya Keputusan Presiden ini adalah dalam rangka mewujudkan Efisiensi dan efektivitas hari kerja instansi pemerintah juga memberikan pedoman bagi instansi Pemerintah dalam menjalankan cuti bersama tahun 2018.
Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2018 Tentang Cuti Bersama PNS ini ditandatangani dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Juni 2018.
Dalam diktum pertama Keputusan Presiden tentang Cuti PNS tahun 2018 ini disebutkan bahwa cuti bersama PNS tahun 2018 yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018 yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1439 H. Adapun hari Senin tanggal 24 Desember 2018 di tetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Dengan Keputusan Presiden ini juga ditetapkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil, hal ini tercantum dalam diktum kedua Keppres 13 tahun 2018.
Bagi PNS yang pada saat cuti bersama tidak bisa mengambil hak cuti bersama karena menjalankan tugas sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh instansi masing-masing, mereka akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan, sejumlah hari mereka masuk kerja selama pelaksanaan cuti bersama tahun 2018. Jadi PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama dapat mengambil cuti diwaktu yang lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.
Ketentuan penggantian hak cuti bersama yang tidak diambil dikonversikan menjadi cuti tahunan yang bisa diambil lain waktu adalah langkah pemerintah untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa.
Layanan yang mencakup kepentingan Masyarakat luas meliputi layanan Rumah Sakit, perbankan, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, imigrasi, Bea Cukai, perhubungan dan lain sebagainya, dimana setiap Kementerian atau lembaga harus menugaskan pegawai yang bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.