21 Juni 2018 Hari Pertama Masuk Kerja PNS Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H
Mejayan – Hari ini, Kamis 21 Juni 2018 adalah hari pertama masuk kerja Pegawai Negeri Sipil sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Pegawai Negeri Sipil seluruh Indonesia menikmati Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H sebanyak 7 hari kerja sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Keputusan Presiden Republik Indonesia yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2018 ini memberikan tambahan 3 hari kerja Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri bagi PNS.
Tambahan 3 hari kerja cuti bagi PNS bagi PNS ini diputuskan karena sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama terkait arus mudik yang biasanya menumpuk menjelang hari raya Idul Fitri dan arus balik setelah Hari Raya Idul Fitri. Dengan tambahan 3 hari kerja untuk Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri ini, diharapkan agar seluruh PNS bisa menata waktu kepulangan ke kampung halaman, bersilaturahim dan kembali lagi tepat waktu, tidak sampai bolos pada hari pertama masuk kerja.
Kepala BKD Kabupaten Madiun Ibu Endang Setyowati, SH., MM. mengatakan bahwa Pemerintah sudah cukup banyak memberikan tambahan Libur Bersama Hari Raya Idul Fitri pada tahun pada tahun ini dengan harapan seluruh PNS bisa masuk dan kembali melayani masyarakat sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan.
“Untuk memastikan tingkat kepatuhan PNS di lingkup Kabupaten Madiun terhadap ketentuan masuk kerja setelah libur Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2018, BKD akan melakukan pengecekan secara langsung di lapangan pada hari ini dan melaporkan hasilnya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta” Demikian tambah Ibu Endang Setyowati, SH., MM.