Pemerintah Ada Untuk Kesejahteraan Rakyat
Mejayan – Prof. Dr. Mahfud MD menyampaikan materi Membangun Aparat Pemerintah Bersih, Berwibawa dan Melayani yang Berjiwa Pancasila di hadapan Bupati Madiun, H Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos, Wakil Bupati Madiun, Hari Wuryanto, S.H., M.Ak., Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun Ir. Tontro Pahlawanto dan seluruh jajaran Pimpinan Pemerintah Kabupaten Madiun di Griya Persada Convention Hall Kaliurang, Minggu 2 Desember 2018.
Prof. Dr. Mahfud MD mengawali ceramahnya dengan memutar ulang ingatan sejarah pembentukan pemerintahan yang diawali dengan perjuangan mengusir penjajah untuk membentuk negara merdeka.
Negara merdeka yang dibangun para pejuang dengan tumpahan darah dimaksudkan untuk memanusiakan rakyat Indonesia. Kemudian dibentuklah pemerintahan resmi untuk mencapai tujuan negara dan selanjutnya kekuasaan dibagi ke Pusat dan Daerah melalui desentralisasi.
Jika menengok ke dalam naskah Pembukaan UUD 1945, terdapat empat tujuan Negara Indonesia. Pertama, melindungi segenap bangsa dan tumpah darah. Kedua, mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketiga, membangun kesejahteraan umum. Keempat, ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Kalau dilihat dari perjalanan Bangsa Indonesia, ada perbedaan yang sangat mencolok antara Birokrasi jaman dahulu dengan sekarang. Birokrasi di Indonesia dahulu identik dengan birokrasi yang korup, sewenang-wenang, arogan, bertentangan dengan tujuan Negara.
Pemerintah pada jaman dahulu lebih berlagak sebagai penguasa, bukan pelayan. Dulu pemerintah koruptif, kolutif, dan nepotis. Kondisi yang tidak ideal memunculkan perlawanan rakyat sehingga dirombak melalui reformasi.
Sementara birokrasi Indonesia ke depan adalah Good governance dan clean government. Dari menguasai menjadi melayani. Untuk itu Pemda dan birokrasinya harus mandiri, kreatif, inovatif dan harus melibatkan peran serta masyarakat.
Untuk menjamin pencapaian tujuan Negara harus dilakukan pengawasan hukum terhadap pemerintah. Pengawasan hukum terhadap pemerintah sangat mungkin dilakukan karena Indonesia adalah negara hukum (nomokrasi) dimana rakyat maupun pemerintah bisa diadili secara hukum. Indonesia mempunyai dua lembaga yudikatif: MA dan MK yang mengawal proses penegakan hukum bagi seluruh rakyat. Dengan begitu, semua pejabat pemerintah bisa diadili sesuai dengan jenis perbuatannya.
Berdasarkan pengalaman, ada empat alasan sengketa administrasi di PTUN. Pertama, Onrechmatigeoverheidsdaad (pelanggaran hukum). Kedua, Abuse of power atau Willekeur (penyalahgunaan kekuasaan). Ketiga, Detournement de povoir (penyalahgunaan wewenang). Keempat, Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Terkait dengan tugas birokrasi, Presiden menyampaikan pesan khusus pada saat peringatan Hari Korpri 29 November 2018 sebagaimana tema peringatan: “Korpri Melayani, Bekerja, dan Menyatukan Bangsa”.
Masih dalam rangka hari Korpri, Presiden mencermati perkembangan teknologi yang mengubah landskap politik, ekonomi, social dan budaya. Memacu diri dalam menghadapi era Revolusi Industri ke-4 (Revolusi 4.0), IT memudahkan tetapi juga bisa menjadi bumerang jika ASN tidak profesional.
Presiden mengingatkan agar Pegawai Negeri Sipil jangan sampai terjebak ego sektoral maupun ego kedaerahan, harus berkolaborasi. Presiden menegaskan bahwa agenda besar tahun 2019 adalah peningkatan kualitas SDM di semua lini.
Menutup ceramah dan arahannya Mahfud MD mengajak peserta untuk merawat NKRI dan menjaga diri.
“Kita rawat NKRI sebagai karunia Allah untuk mengangkat martabat kemanusiaan kita dan menegakkan keadilan dalam bernegara. Kita harus menjaga diri agar tidak terperosok ke dalam penyalahgunaan kekuasaan dan pengabaian tugas sebagai pelayan masyakat.” Demikian ungkap Mahfud MD.
Mahfud MD juga berpesan, “Kita jangan hanya takut melanggar hukum yang bersanksi heteronom tetapi takut jugalah melanggar moral dan etik yang bersanksi otonom. Setiap perbuatan baik dan hati-hati akan mendatangkan kebaikan. Setiap perbuatan jelek akan mendatangkan kejelekan. Semua hanya soal waktu dan bentuknya.” Demikian pungkas Mahfud.