BKD Adakan Diklat dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
Mejayan – Memenuhi kebutuhan tenaga profesional di bidang pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Madiun, BKD melaksanakan pendidikan dan pelatihan sekaligus Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Diklat Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang merupakan kerjasama BKD Kabupaten Madiun dengan Lembaga Kajian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Diklat Provinsi Jawa Timur ini dilaksanakan di Gedung Diklat Kabupaten Madiun Jalan Alun-Alun Utara Nomor 4 Kota Madiun, hari Senin s/d Jumat, tanggal1-5 Oktober 2018. Sementara ujian sertifikasi dilaksanakan tanggal 6 September 2018 bertempat di Ruang Komputer SMA Negeri 1 Mejayan.
Peserta Diklat dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah ini diikuti oleh perwakilan OPD yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kebutuhan, mengingat masih banyak OPD yang membutuhkan tenaga terampil dan ahli dalam pengadaan barang dan jasa. Sejumlah 40 orang peserta telah terdaftar, 30 orang peserta menjadi peserta diklat sekaligus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa, sedangkan yang 10 orang adalah yang pernah mengikuti Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tapi belum lolos ujian sertifikasi.
Kepala BKD Kabupaten Madiun Endang Setyowati, S.H., M.M. menyampaikan bahwa Diklat dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan pejabat pengadaan barang dan jasa pada Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka meningkatkan efektifitas, efisiensi dan sinergitas program-program pembangunan menuju good governance.
Endang Setyowati, S.H., M.M. menambahkan, pemateri untuk Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ini didatangkan langsung dari Lembaga Kajian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta.
“Selain pemateri tingkat nasional dari LKPP, kita juga merangkul Kejaksaan Kabupaten Madiun untuk menyampaikan materi Pencegahan Tidak Pidana Korupsi dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai wujud sinergitas antara jajaran aparat penegak hukum dengan aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Madiun dalam mengawal proses pembangunan bagi kepentingan masyarakat” Demikian ungkap Kepala BKD Kabupaten Madiun.
Dalam sambutan kepala Badan Diklat Provinsi Jawa Timur yang dibacakan oleh Kepala Bidang Diklat Fungsional dan Sosial Kultural Drs. Didiek Dwijanto, MM. Menyampaikan bahwa pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam memerangi Korupsi dengan pengungkapan dan pemrosesan kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat di tingkat pusat, pejabat daerah, aparatur pemerintah bahkan sampai aparat di tingkat kelurahan dan desa.
Salah satu sektor yang paling rawan terjadi penyimpangan atau kasus KKN adalah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bahkan disinyalir sejak lebih dari 25 tahun yang lalu bahwa 30-50% kebocoran APBN akibat praktek korupsi, kolusi dan nepotisme terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Diselenggarakannya Diklat pengadaan barang dan jasa pemerintah ini merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kompetensi di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Diharapkan panitia dan pejabat pengadaan bisa memahami setiap aturan agar bisa menjalankan tugas dengan tenang dan lancar.” Demikian Kepala Badan Diklat Provinsi Jawa Timur mengakhiri sambutannya.
Bupati Madiun Haji Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos. dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum drg. Farid Dimyati mengatakan bahwa pelaksanaan Diklat Pengadaan Barang dan Jasa ini sejalan dengan upaya penanggulan korupsi dalam rangka mewujudkan good governance di lingkup pemerintahan. Pemerintah sendiri telah melakukan penyempurnaan regulasi terkait pengadaan barang dan jasa, Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dirubah dengan Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015 yang kemudian disempurnakan lagi dengan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan secara efektif dan efisien, oleh karena itu dibutuhkan orang-orang yang memiliki kompetensi dan dibuktikan dengan sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa.
Dengan adanya tenaga-tenaga bersertifikat, pengadaan barang dan jasa di setiap OPD bisa lebih efektif dan efisien dengan tetap Berpijak pada regulasi yang telah ditetapkan dan selalu menekankan prinsip persaingan yang sehat, transparan, dan adil bagi semua pihak.
“Secara khusus saya menyambut baik diadakannya Diklat dan Ujian Sertifikasi Barang Jasa Pemerintah ini, agar panitia dan pejabat pengadaan semakin memahami dan memiliki kompetensi serta keahlian yang dibutuhkan sehingga dapat melaksanakan tugas secara profesional.” Demikian lanjut Kaji Mbing panggilan akrab Bupati Madiun dalam sambutannya.
Dalam sambutannya, Bupati mengharapkan agar setelah mengikuti Diklat dan Ujian Sertifikasi Barang dan Jasa Pemerintah para peserta bisa menularkan keterampilan dan pengetahuannya kepada pihak-pihak yang membutuhkan terkait proses pengadaan barang dan jasa yang baik dan benar.
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris BKD Kabupaten Madiun Sigit Budiarto, S.Sos., M.Si. menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini adalah bagian dari usaha mewujudkan misi “Mewujudkan Aparatur Pemerintah yang profesional untuk Meningkatkan Pelayanan Publik” yang merupakan bagian dari Visi Kabupaten Madiun yang Aman, Mandiri, Sejahtera dan Berakhlak.