Dilarang, Cuti Tahunan bersambung Cuti Bersama
Mejayan- Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menerbitkan Surat Nomor B/21/M.KT.02/2018 tanggal 5 Juni 2018 perihal Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Dengan telah diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dipandang perlu menerbitkan surat dalam rangka penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal.
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menegaskan bahwa Cuti Bersama bagi PNS tidak mengurangi jatah Cuti Tahunan, sesuai dalam Pasal 333 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pada point nomor 2 menyebutkan jelas larangan Cuti Tahunan bersambung dengan Cuti bersama. Penetapan 7 (tujuh) hari cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1439 H dinilai sudah cukup, untuk itu para Pimpinan lnstansi Pemerintah tidak diperkenankan memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan lnstansi Pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.
Bagi PNS yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya Pegawai Rumah Sakit, Petugas lmigrasi, Bea Cukai, Lembaga Permasyarakatan, dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia memerintahkan untuk Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan surat edaran ini guna menjaga kedisiplinan.