REKONSILIASI DATA PEGAWAI KABUPATEN MADIUN
Pelayanan data kepegawaian Pemerintah memerlukan ketersediaan data yang cepat dan akurat. Informasi yang tersedia dalam data kepegawaian diperlukan untuk menunjang kebijakan-kebijakan kepegawaian dan pemerataan potensi di lingkungan pemerintahan sesuai dengan kompetensi masing-masing pegawai, mengingat sekitar 80% dasar pengambilan kebijakan adalah dari ketersediaan data.
Begitu strategisnya data kepegawaian, diperlukan rekonsiliasi data guna menjamin tersedianya data yang valid sehingga kebutuhan data pegawai tersaji dengan benar sesuai dengan keadaan sesungguhnya. Rekonsiliasi data harus dilakukan secara rutin dengan harapan setiap perubahan data kepegawaian tercatat di BKD Kabupaten Madiun dan terdokumentasikan dalam system kepegawaian Kabupaten Madiun.
Dalam sambutannya, Endang Setyowati, SH., MM. selaku Kepala BKD Kabupaten Madiun menyampaikan bahwa selama ini, kepedulian terhadap updating data pegawai masih sangat kurang di kalangan PNS. Akibatnya data kurang valid sehingga menghambat proses manajemen kepegawaian. Diharapkan, pejabat pengelola kepegawaian dan operator Simpeg lebih peduli terhadap kegiatan ini sehingga ikut mengawal PNS untuk melakukan updating data pegawai
Rabu-Kamis, 8 – 9 Maret 2017 selama 2 (dua) hari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi data kepegawaian Kabupaten Madiun. Di bawah arahan tim BKD, para pejabat pengelola kepegawaian dan operator Simpeg melakukan entry perubahan data di lingkup kerja masing-masing. Peserta terdiri dari 62 Organisasi Perangkat Daerah, 37 SMP, 15 UPT TK dan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan 26 UPT Puskesmas se-Kabupaten Madiun. Total peserta sejumlah 280 orang.
Kegiatan Rekonsiliasi dilaksanakan di Ruang Rapat BKD Jalan Alun-alun Timur Nomor 1 Mejayan. Untuk efektifitas kegiatan peserta dibagi sesuai pengelompokan unit masing-masing, dan dibagi pelaksanaannya pada sesi yang berbeda. Hari Rabu dibagi menjadi 2 (dua) sesi dan untuk hari Kamis dibagi menjadi 3 (tiga) sesi. Kegiatan dimulai 07.30 pagi dengan durasi 120 menit untuk setiap sesi. Dalam kegiatan ini disampaikan pula beberapa informasi yang berkaitan dengan kepegawaian untuk dipahami oleh para pejabat pengelola kepegawaian di masing-masing OPD.
Pelaksanaan kegiatan ini BKD Kabupaten Madiun bersinergi dengan BPJS dengan harapan data Aparatur Sipil Negara yang menjadi peserta BPJS tercatat dengan benar sesuai kondisi terbaru setiap peserta. Hal ini diperlukan untuk menghindari kendala layanan BPJS yang diakibatkan perbedaan data dengan realita.