JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN 1436 H/2015 M Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Selengkapnya sebagai Berikut :