EDARAN KENAIKAN PANGKAT PERIODE 01 OKTOBER 2015
Sehubungan akan dilaksanakannya Kenaikan Pangkat Periode tanggal 01 Oktober 2015 oleh Tim Terpadu Provinsi Jawa Timur, diminta kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Unit kerja Saudara yang telah memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 agar melengkapi berkas persyaratan selengkapnya klik disini