SOSIALISASI PENYELESAIAN PENANGANAN PELANGGARAN DISIPLIN PNS DAN PENYELESAIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PNS
Madiun, 19 November 2015 telah dilaksanakan sosialisasi penyelesaian penanganan pelanggaran disiplin pns dan penyelesaian administrasi kepegawaian pns Pemerintah Kabupaten Madiun. Dengan terbitnya undang–undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (asn) dan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS, semua itu merupakan upaya pemerintah dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi guna terus meningkatkan kualitas PNS sebagai aparatur sipil negara. sehingga ASN, sebagai profesi harus berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik dan perilaku komitmen dan integritas moral. hal itu dimaksudkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya dengan tetap mengutamakan profesionalitas PNS.
Untuk mewujudkan pns yang handal, profesional dan bermoral tersebut, mutlak diperlukan peraturan disiplin yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong pns untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Saat ini, kedisiplinan memang menjadi fokus utama kita dalam menjalankan tugas sebagai pns, dari kedisiplian seorang pns dapat memberikan contoh moral, etika, loyalitas terhadap tugas dan tanggung jawab atau kewajiban selaku pelayan masyarakat. bagaimana mungkin seorang pns yang sering melanggar disiplin mampu memberikan kinerja terbaiknya, maka kegiatan sosialisasi kali ini, merupakan langkah yang tepat agar penegakan disiplin dapat diterapkan sesuai peraturan yang ada.
Tahapan penjatuhan disiplin dimulai dari atasan langsung dimasing-masing skpd dan terus berjenjang sesuai tingkat pelanggarannya. saya berharap dalam acara sosialisasi ini bapak ibu dapat bertanya sejelas jelasnya kepada para nara sumber, sehingga diharapkan tidak ada lagi kebingunan dalam menerapkan peraturan sehubungan dengan kedisiplinan pegawai. (sy/mutasi)
NO. | KETERANGAN |
1. | MATERI SOSIALISASI |
INFO LEBIH LANJUT :
HUBUNGI BIDANG PEMBINAAN DAN PEMBERHENTIAN
BKD, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KAB. MADIUN