PENYULUHAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA MEDIA LUAR RUANG
Tuntutan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik tidak hanya untuk keperluan naskah dinas pada instansi pemerintah, akan tetapi juga diperlukan dalam komunikasi resmi pemerintah di luar ruang.
Dipandang perlu menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar untuk media luar ruang, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun bekerjasama dengan Balai Bahasa Jawa Timur menyelenggarakan Penyuluhan Penggunaan Bahasa Indonesia Media Luar Ruang.
Bertempat di Graha Praja Mukti Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, BKD menghadirkan 50 ASN yang mewakili OPD masing-masing untuk diberikan pembekalan oleh Tim Balai Bahasa Jawa Timur mulai Selasa, 24 April 2018 sampai Kamis, 26 April 2018.
Kabid Pengembangan Pegawai BKD Kabupaten Madiun – Hery Fajar Nugroho, S.Sos., M.Si dalam laporannya meminta setiap peserta yang hadir dalam penyuluhan ini agar bisa menjadi tutor penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di OPD masing-masing.
Selama tiga hari pelaksanaan penyuluhan ini peserta dibekali dengan pengetahuan yang lengkap dari dasar, mulai bentuk kata, pembentukan kata, pilihan kata, peristilahan Bahasa Indonesia, penyusunan kalimat, paragraf, penggunaan ejaan Bahasa Indonesia dan penerapan Bahasa Indonesia yang baik dan benar pada media luar ruang.
Drs. Mustakim, M.Hum. selaku Kepala Balai Bahasa Jawa Timur menegaskan bahwa Bahasa Indonesia memiliki peran komunikasi antar daerah dan antar budaya. Bahasa Indonesia juga berfungsi sebagai pemersatu bangsa yang digunakan di seluruh wilayah NKRI.
Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan, gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, komplek perdagangan merk dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk informasi produk barang maupun jasa, untuk produk dalam negeri maupun produk luar negeri yang beredar di dalam negeri. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, petunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk dan papan informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
“Bahasa Indonesia adalah bahasa Negara yang harus digunakan secara baik dan benar dalam penyelenggaraan Negara.” Demikian sambung Mustakim.
Kepala BKD Kabupaten Madiun, Ibu Endang Setyowati, SH., MM. dalam sambutannya menyampaikan perlunya penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di era globalisasi.
“Perlu kita ingat arus globalisasi yang masuk ke Indonesia sudah tidak terbendung lagi, disertai dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih. Efek samping dari arus globalisasi ini salah satunya adalah penggunaan kata-kata dan istilah bahasa asing dalam kehidupan sehari-hari, baik penggunaan formal maupun non formal. ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar baik untuk keperluan bersifat formal maupun non formal.” Demikian penegasan Ibu Kepala BKD Kabupaten Madiun mengakhiri sambutannya.