Sosialisasi Dan Bimbingan Teknis E-Kinerja Aparatur Sipil Negara
Caruban – Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Online Senin 29 April 2019 bertempat di Ruang Rapat Majapahit Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya Jl. Letjen S. Parman No. 6, Waru, Krajan Kulon, Waru, Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis yng diikuti Pejabat Pengelola Kepegawaian dari seluruh Kabupaten / Kota di Provinsi Jawa Timur dan Pejabat Pengelola Kepegawaian pemerintah Provinsi Jawa Timur dibuka oleh Haryono Dwi Putranto Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Jakarta. Sementara materi sosilisasi dan Bimbingan Teknis disampaikan oleh Direktur Kinerja ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Neni Rochyani dan Direktur Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Bajoe Loedi Hargono.
“Salah satu inti dari kegiatan ini adalah mensosialisasikan Penilaian kinerja versi baru milik BKN yaitu E-Kinerja versi 4.O. Yang menarik adalah Instansi pemerintah manapun boleh mengadopsi untuk diterapkan di instansi masing-masing.” Demikian ungkap Kepala Bidang Pembinaan, Data dan Kesejahteraan Pegawai Nur Aini Hanik, S.H. yang menghadiri kegiatan ini.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana sebagaimana dilansir website resmi BKN, menyatakan bahwa pengukuran yang tepat untuk mengidentifikasi capaian kinerja ASN, merujuk pada pertanyaan mendasar : apakah ASN sendiri sudah tahu apa yang akan dikerjakan setiap harinya?
Ia menilai ukuran kinerja tidak semata persoalan seberapa banyak kegiatan yang dilakukan, tetapi semestinya berorientasi pada kualitas hasil kerja.
“Performance bukanlah kegiatan, tapi soal kualitas yang dihasilkan, tidak mudah mengukur itu. Namun pastikan terlebih dahulu setiap ASN tahu apa yang harus dikerjakan setiap harinya, itu langkah awal pengukuran kinerja sebelum bicara soal nilai capaian kinerjanya,”
Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan sebagaimana diamanatkan PP 46 Tahun 2011. PP 46 Tahun 2011 kemudian ditindak lanjuti dengan keluarnya Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013.
Dalam perjalanan penilaian Pegawai Negeri Sipil, terdapat perubahan dari penilaian dengan format DP3 diubah menjadi penilaian berbasis Kinerja. Agar mendapat data kinerja PNS yang akurat perlu dibangun suatu system untuk melakukan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Penilaian kinerja akan selalu melekat pada seseorang selama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tanpa melihat kedudukan, domisili dan tempat tugas. Penilaian kinerja bagi seorang ASN akan berguna untuk keperluan pegembangan kompetensi, manajemen pelatihan, Manajemen Karier sampai manajemen Pemberhentian. Untuk itu butuh dilakukan penilaian dan manajemen arsip dengan sistem yang baik.
Dengan pertimbangan di atas diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.