Verifikasi Administrasi Pensiun PNS dan Janda/Duda Oleh BKN
Caruban-Pemerintah Kabupaten Madiun proaktif menangani pengajuan pensiun bagi PNS di wilayah kerjanya dengan mengundang langsung tim verifikator dari Badan Kepegawaian Negara dan tim Verifikator Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya.
Sejumlah 200 berkas akan diverifikasi oleh tim. Berkas yang lolos Verifikasi langsung diproses pertimbangan teknisnya, dicetak dan ditandatangani oleh pejabat berwenang yang sengaja ikut hadir ke Madiun.
Lima orang tim Verifikator dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya melakukan Verifikasi berkas pengajuan pensiun dan mencetak Pertimbangan Teknis golongan IV/b kebawah, sementara enam orang tim Badan Kepegawaian Negara Jakarta melakukan verifikasi dan pencetakan berkas pengajuan pensiun PNS Golongan IV/b ke atas.
Untuk diketahui, Pertimbangan Teknis diterbitkan oleh BKN sebagai dasar penetapan Surat Keputusan Pensiun PNS, Pensiun Janda maupun Pensiun Duda. Jika Verifikasi dan Pertimbangan Teknis diproses oleh BKN, pembuuatan SK diproses oleh Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Kepegawaian Daerah.
Proses Verifikasi dan pencetakan pertimbangan teknis oleh tim BKN Jakarta dan Tim BKN Kantor Regional II Surabaya yang dilaksanakan di Hotel Mataram Baru Jalan DR. Sutomo Nomor 2 Madiun Rabu sampai Kamis, 10-11 April 2019 ini dibuka oleh Sekretaris BKD Sigit Budiarto, S.Sos., M.Si.
Kepala Bidang Pembinaan, data dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun, Nur Aini Hanik, S.H. mengatakan, “Tim Teknis dan pejabat yang menangani Pensiun dari BKN Jakarta dan BKN Kantor Regional II Surabaya kita hadirkan langsung untuk memperlancar dan mempermudah proses pensiun bagi PNS di Kabupaten Madiun yang akan memasuki masa purna tugas.”
Sigit Budiarto, S.Sos., M.Si. dalam sambutannya menyampaikan, “Verifikasi berkas pengajuan Pensiun bagi PNS Pemerintah Kabupaten Madiun yang akan memasuki masa pensiun ini yang pertama kali dilakukan. Semoga proses ini bisa mempercepat proses pensiun di Kabupaten Madiun.”
Proses Verifikasi dan pencetakan pertimbangan teknis dengan mengundang tenaga teknis dan pejabat yang menangani pensiun dari BKN adalah langkah awal yang akan dilanjutkan dengan kerjasama antara Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun dengan BKN, baik BKN pusat di Jakarta maupun BKN Kantor Regional II Surabaya.
Sementara Sulastri, S.H., M.Si, Kasubdit Penetapan Pertimbangan Teknis Pensiun PNS BKN Jakarta mengatakan, “Kegiatan ini harus memiliki nilai tambah diantaranya adalah 3 T. Tepat orang, Tepat Waktu, Tepat Uang. Sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada PNS”
Tepat orang dalam artian pensiunan berdasarkan data perorangan yang lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tepat waktu, penerimaan SK Pensiun dan penerimaan hak-hak pensiun tidak terjadi keterlambatan. Tepat uang, besaran hak-hak seorang yang memasuki purna tugas diterima dengan tepat sesuai ketentuan dan tidak terjadi salah hitung.
Nursalim Mukhlis, S.H. Analis Kepegawaian Ahli Madya selaku salah satu tim pemroses pensiun PNS Kabupaten Madiun berharap proses verifikasi ini bisa memberi kepastian dan ketenangan baik bagi PNS yang akan memasuki masa purna tugas maupun tim pemroses Pensiun di Kabupaten Madiun.