BKD Memantau Intensif Kehadiran PNS
Mejayan – Kehadiran PNS Kabupaten Madiun mulai dipantau secara intensif oleh BKD sejak Senin, 24 September 2018.
Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan tertib administrasi kepegawaian serta meningkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Dimana merupakan implementasi dari Panca Prasetya Korpri yang ke-5 yaitu “Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme”.
Pantauan kehadiran ini dilakukan dengan pelaporan oleh OPD ke BKD Kabupaten Madiun setelah apel pagi disertai dengan foto dokumentasi pelaksanaan apel sesuai surat tanggal 20 September 2018 nomor 863/1317/4O2.2O1/2018 Tentang Pengumpulan Absensi Apel Pagi.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bagi PNS yang melakukan tindakan indisipliner agar dilakukan pembinaan oleh pejabat yg berwenang sesuai amanah PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pemberhentian Pegawai Tosin, SH mengatakan pantauan kehadiran PNS Kabupaten Madiun diawali dengan memantau kehadiran PNS pada hari senin pagi, nantinya akan dilanjutkan dengan pemantuan kehadiran pada hari-hari yang lain secara acak.
Laporan absen hari Senin untuk OPD lingkup pusat Pemerintah Kabupaten Madiun di Mejayan diserahkan langsung ke BKD setelah selesai apel pagi, sementara untuk OPD di luar pusat pemerintah Kabupaten Madiun bisa dikirimkan melalui email madiunkab.data@gmail.com atau aplikasi WhatsApp. Laporan melalui email atau aplikasi WhatsApp dibatasi maksimal pukul 07.45.
Semoga upaya peningkatan disiplin PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun ini dapat meningkatkan profesionalisme PNS dalam melayani masyarakat.